Puluhan Aktivis bersama Ribuan Warga 4 Desa Gelar aksi unjukrasa TPST Regional Cileles lebak
AliansiNews.ID-Lebak, Aksi massa tersebut sebagai bentuk penolakan keras terhadap rencana pembangunan Tempat Pengola Sampah Terpadu (TPST) Regional Cileles di Kawasan Lahan Perhutani, Desa Daroyon, Kecamatan Cileles, Kabupten Lebak oleh Pemerintah Provinsi Banten .Adanya proyek pemerintah tersebut memicu polemik di tengah masyarakat hingga membuat kemarahan, Sejumlah aktivis juga menggalang persatuan memprorotes program pemprov Banten tersebut, ratusan warga gabungan dari Desa Pasirgintung dan Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur serta Desa Daroyon dan Desa Gumuruh, Kecamatan Cileles.pada minggu 1/12/24.
Dewan Pengurus Komisariat GMNI Universitas Pamulang PSDKU Serang, Rifki Ramadhan, Mengatakan, Dirinya merasa khawatir terkait dampak pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten. Meski TPST ini bukan tempat pembuangan akhir sampah seperti di Bantargebang, masyarakat tetap khawatir terhadap dampak bau tidak sedap yang mungkin timbul serta potensi pencemaran lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat Cikulur dan masyarakat Cileles terlebih terlebih proyek tersebut berada di dekat pemukiman warga dengan luas 50 hektar
Dirinya juga merasa khawatir terkait dampak pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten.
"Kami serta masyarakat kecamatan Cikulur sekarang cemas terkait potensi atau dampak yang akan ditimbulkan dari TPST tersebut, karena dekat dengan pemukiman warga. Artinya potensi bau yang akan dikeluarkan serta pencemaran TPST akan terasa sekali dirasakan oleh masyarakat. Kami meminta pemerintah Provinsi Banten peka dan kaji ulang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap penolakan tersebut," ujar Rifky disela-sela Aksi.
Berbagai upaya telah dilakukan warga untuk menolak pembangunan TPST, namun warga tidak mendapatkan penjelasan mengantisipasi penurunan kualitas hidup jika nantinya TPST beroperasi, Warga juga tidak dilibatkan dalam tahapan perencanaan dan persetujuan pembangaunan TPST Cicabe. Hal ini jelas melanggar UU No 18 tahun 2008. Hal ini mendorong keyakianan mereka memilih jalan berunjukrasa
Dalam salah satu orasinya, Rifky, meneriakan TPST Ini tidak hanya satu atau dua tahun akan tetapi ini akan sampai selamanya berdiri di tanah kita jika TPST ini disahkan, maka dampak akumulatifnya jelas akan terasa.
"Kami masyarakat Cikulur dan Cileles hanya meminta program yang mensejahterakan dan penghijauan bukan pembuangan sampah yang akan menyakitkan. Dan kami punya hak untuk hidup bersih, udara sehat, ini salah satu cara saya untuk mewujudkannya,”tegasnya dalam orasinya.
Sementara itu, Ketua RT Kampung Karoya, Desa Daroyon, Rojak, juga meminta proyek ini dibatalkan. Ia khawatir wilayahnya berubah menjadi tempat pembuangan sampah yang dekat dengan permukiman warga.
"Kalau bisa saya mohon kepada pak Pj Gubernur Banten ( Al Muktabar) jangan dijadiin daerah sini tempat pembuangan sampah, soalnya dari tempat itu dekat ke pemukiman warga. Tolonglah kasihani masyarakat yang kecil ini,”ungkapnya.(ARM)