PT WAP Diduga Lakukan Aktivitas OP di Kawasan Hutan Produksi Tanpa Mengantongi IMB dan IPPKH
Muba, AliansiNews.id.
PT WAP yang saat ini tengah melakukan aktivitas Operasi Produksi (OP) merupakan salah satu Perusahaan yang bergerak dalam bidang import batu bara, saat ini menuai sorotan publik.
Pasalnya perusahaan yang yang telah beroperasi selama 2 tahun dalam wilayah kerja desa Telang kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba) itu diduga belum mengantongi izin daerah, berupa keterangan kesesuaian tata ruang (pertek) RT/RW dari Dinas Tata Ruang, izin lingkungan dari DLH, serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan serta pencadangan wilayah.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Aliansi Indonesia wilayah Sumsel, di lapangan menemukan. Perusahaan bergerak dalam bidang importir batu bara dengan mengunakan Dum Truk tersebut, melalaikan kewajiban kompensasi, terhadap masyarakat berupa CSR serta kompensasi kerohiman bagi masyarakat sekitar.
Menurut keterangan masyarakat yang bermukim di sekitar di dekat Pool PT WAP, "Hingga saat ini perusahaan tidak pernah memberikan kompensasi warga terhadap warga, selain ganti rugi biaya pengelolaan lahan serta tanam tumbuh ladang serta pondok kami terdahulu," ucapnya pada awak media, Rabu (31/7/2024)
Saat di temui di ruang kerjanya, Ketua DPD BPAN LAI Sumsel mengatakan, menurutnya, aturan tentang kewajiban perusahaan terkait kompensasi terhadap masyakat sekitar pool batubara tersebut sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Pasal 68 ayat 4 menyebutkan ’setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Syamsudin juga menilai, "Sah-sah saja masyarakat menuntut kompensasi berupa uang kerohiman maupun dana Csr dari pihak perusahaan, aturannya jelas," terangnya