Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 
Rabu, 11 Mei 2022  12:15

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekrasan Seksual (TPKS). Selanjutnya, perundangan ini memiliki nomor resmi UU Nomor 12 Tahun 2022.  

UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei.

Selanjutnya, pada hari yang sama, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly resmi mengundangkan perundang-undangan tersebut.  

Undang-undang tersebut sebelumnya telah disahkan dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI pada 12 April 2022. Pengesahan dilakukan setelah selama enam tahun perundangan ini menjadi pembahasan para legislator.  

Dalam UU TPKS memuat beberapa poin penting, salah satunya yaitu memasukan 19 jenis kekerasan seksual termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).  

Selain itu, undang-undang ini mengatur larangan pemaksaan perkawinan, termasuk dalam kasus pemerkosaan. Dalam UU tersebut juga ditegaskan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice, kecuali pelaku masih di bawah umur atau anak-anak.  

Kemudian, dengan adanya UU TPKS maka aparat kepolisian memiliki pegangan payung hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual.

Termasuk tidak boleh menolak laporan korban dengan alasan apapun, hingga memberikan perlindungan terhadap korban.  

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan UU TPKS termasuk cepat dalam prosesnya karena hanya memakan waktu delapan hari di tingkat pembahasan.

Berita Terkait