Premanisme Berkedok Ormas, UU-nya Sudah Komprehensif, Implementasinya yang Lemah
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah cukup komprehensif dan tidak memerlukan banyak revisi.
Hal itu ia sampaikan menanggapi wacana revisi UU Ormas yang diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dikutip dari perbincangan dengan RRI Pro 3, Senin (28/4/2025), Khozin menyebut bahwa kelemahan utama bukan terletak pada substansi aturan, melainkan pada implementasi dan pengawasan.
"Mekanisme pengajuan izin dan pengawasan sudah ada dalam UU tersebut, masalahnya, pengawasan pemerintah pusat dan daerah terhadap ormas, terutama yang mengarah ke premanisme, masih lemah," ujarnya.
Khozin menilai lemahnya pengawasan ini terjadi karena adanya kepentingan politik, di mana ormas sering menjadi bagian dari dinamika politik lokal.
Kepala daerah, menurutnya, kerap tidak tegas karena ormas telah memberi dukungan politik pada pemilihan kepala daerah.
Ia menegaskan, jika revisi UU Ormas tetap dilakukan, maka implementasinya harus diperbaiki.
"Kalau implementasinya tetap lemah, revisi UU pun akan percuma, kami akan melihat dulu seperti apa rencana revisi dari pemerintah," ujarnya.
Senada dengan Khozin, pakar otonomi daerah Djohermansjah Djohan juga mengkritisi hubungan antara ormas dan pemerintah daerah.