Polsek Cileungsi Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

 
Rabu, 22 Jan 2025  11:17

Polres Bogor - Aliansinews id. Pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar jam 21.45 wib Piket Patroli dan Piket Reskrim polsek cileungsi mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan.

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra,.ST,.SIK,.MH menjelaskan bahwa  peristiwa penggelapan  tersebut terjadi  di kontrakan yang dihuni oleh pelapor yang beralamat di Kampung Rawailat, Desa Dayeuh, kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. 

Diduga telah terjadi tindak pidana penggelapan terhadap barang berupa 1 (satu) unit handphone  diduga dilakukan oleh  orang yang mengaku bernama TA Als Bara, kronologisnya adalah pelaku mengajak pelapor keluar. 

Sebelum keluar dia meminjam Handphone pelapor karena handphonenya lowbat setelah itu pelapor memberikan pinjam handphone kepadanya sekaligus menitipkan tas slempang, tidak lama kemudian sdr. TA als BARA langsung pergi meninggalkan pelapor, setelah itu pelapor mencari sdr. TA Als Bara akan tetapi tidak diketemukan. 

Setelah itu pelapor bertemu, kemudian polsek cileungsi merespon cepat adanya info dr masyarakat tersebut dan mengamankan  pelaku berikut barang bukti dan langsung di bawa ke Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi untuk ditindak Lanjuti.

Pihak Kepolisian berhasil mendapati Identitas Korban/pelapor yaitu 
TM, TTL: Sumurjaya, 07-10-1995 Jl. Purinirwana 2 Blok AE/32, Desa Harapanjaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Para saksi yang sudah diminta keterangan pihak kepolisian diantaranya
-Sdr A. 30 Thn
-Sdr SB.36 thn.

Pihak Kepolisian Berhasil Mendata Identitas Pelaku yaitu 
Inisial TA, Jenis Kelamin    :   laki-laki, Tempat/Tgl.Lahir    :   Jakarta, 23 Juni 1997, A g a m a    :   Islam, Pekerjaan    :   Wirawsasta

Sampai berita ini diturunkan dilakukan tindakan proses hukum lebih lanjut oleh Pihak Polsek Cileungsi.

Berita Terkait