Polsek Cibinong Bersama Satkelholder Lainnya Dan Juga FKUB Memfasilitasi Rapat Koordinasi Terkait Adanya Penolakan Warga Perumahan Dijadikan Tempat Ibadah Perayaan Natal.
Polres Bogor - Aliansinews id. Polsek Cibinong Bersama Forkompincam dan juga FKUB Kab Bogor memfasilitasi Rapat Terkait Adanya Penolakan Warga Perumahan Di Jadikan Tempat ibadah/gereja di Perumahan Cipta Graha Permai kel. Sukahati.
Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo,.SH,.MH menjelaskan bahwa Pada hari Rabu, 11 Desember 2024, jam 09:00 wib di Aula Wawasan Nusantara Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan kegiatan rapat koordniasi terkait adanya penolakan peribadatan Perayaan Natal di Perumahan Cipta Graha Permai kelurahan Sukahati, kecamatan Cibinong; Rapat dipimpin oleh PLT Kepala Badan Kesbangpol Heri Risnandar, S. STP yang didampingi oleh Camat Cibinong Drs. Acep Sajidin, M.S. dan dihadiri oleh 20 peserta diantaranya.
1, Lurah Kel.Tengah sdr. Awan Sundawan, S.E.
2, Kapolsek Cibinong diwakili Panit Binmas Iptu Agus Sugianto,
3, Danramil Cibinong diwakili Babinsa Kel. Tengah Serma Usep R
4, Ketua FKUB kab. Bogor diwakili Wakil Ketua 2 sdr. WS. Hariyanto
5, Anggota FKUB dari masing-masing perwakilan lintas agama
Dijelaskan bahwa Agenda rapat membahas adanya penolakan warga Cipta Graha Permai kel. Tengah terkait kegiatan peribadatan perayaan natal yang diselenggarakan oleh Jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI Jemaat Tegar Beriman - cibinong yang dipimpin oleh pendeta NJW.
Hasil rapat koordinasi yang disampaikan dari masing-masing perwakilan adalah :
1.Penyampaian Camat Cibinong :
a. Benar pada hari Minggu, 08 Desember 2024 telah terjadi aksi penolakan kegiatan peribadatan perayaan natal yang dilakukan oleh warga perumahan Cipta Graha Permai.
b. Pokok utama permasalahan adalah adanya alih fungsi rumah tinggal menjadi gereja yang tidak memiliki legalitas.
c. Warga perumahan Cipta Graha tidak melarang kegiatan peribadatan perayaan natal, namun tidak mengijinkan warga luar perumahan Cipta Graha Permai turut bergabung dalam kegiatan peribadatan.
2.Penyampaian beberapa perwakilan FKUB yang intinya :
a. Agar dilakukan klarifikasi dan kepada pendeta NJW terkait alih fungsi rumah tinggal menjadi gereja.
b. Agar dilakukan kembali rapat koordinasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait khususnya yang saat ini berpolemik setelah FKUB melakukan klarifikasi terhadap penddeta NJW.
c. Meminta kepada aparat terkait agar membatu untuk tetap menjaga kondusifitas khususnya warga Perumahan Cipta Graha agar polemik tidak meluas.
3.Penyampaian Lurah Kelurahan tengah :
a. Permasalahan warga Cipta Graha Permai dengan pendeta NJW sudah terjadi sejak tahun 2015 dan pada saat ybs menjabat Lurah sudah dilakukan beberapa kali mediasi walaupun mendapat ada penolakan akan tetapi pendeta NJW tetap melaksanakan kegiatan peribadatan rutin setiap minggu
b. Hingga saat ini belum pernah ada pengajuan surat terkait perubahan alih fungsi rumah tinggal (rumah pendeta NJW blok R1 no.2 RT.05 RW.02) menjadi rumah ibadah ataupun gereja.
c. Terkait surat pemberitahuan ibadah perayaan natal yang diselenggarakan oleh pendeta NJW, pihak kelurahanpun tidak menerima dan informasi yang diterima bahwa surat tersebut dititipkan Ketua RT setempat.
4.Penyampaian PLT Kepala Badan Kesbangpol, untuk saat ini Kesbangpol belum dapat memberikan kesimpulan, akan tetapi permasalahan ini akan ditindaklanjuti setelah adanya rekomendasi hasil klarifikasi pihak FKUB dengan pihak pendeta NJW dan juga permasalahan ini akan dilaporkan ke Bupati Bogor melalui Sekda Kab. Bogor
Sampai berita ini diturunkan di mana Sekira jam 10:30 wib kegiatan rapat koordinasi selesai dan selama berlangsung situasi aman, tertib dan kondusif