Polda Sumsel Gagalkan Penyeludupan 106.400 Ekor Benih Bening Lobster (BBL)

Foto: Mapolda Sumsel
Senin, 20 Mei 2024  19:51

Palembang, Aliansinews

Tim Subdit 4 Ditkrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyeludupan 106.400 ekor benih bening lobster dengan rincian 106.085 ekor  bbl  jenis  pasir dan 315  ekor  BBL jenis mutiara di Pelabuhan Tanjung Api-api, Banyuasin Selasa 14 Mei 2024. 

Polda Sumsel  juga menangkap dua tersangka berinisial ROS (22) dan BOJ (28) warga Desa Kepala Pasar  Kelurahan Kepala  Pasar Kecamatan Kaur  Selatan  Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Keduanya ditangkap membawa  mobil berisikan benih-benih lobster tersebut menuju Dermaga di daerah Tanjung Api-api Kabupaten Banyuasin dan selanjutnya menunggu perintah dari  pelaku NT (DPO).

Kasubdit tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, pihaknya mendapatkan infomasi masyarakat tentang ada mobil yang diduga membawa BBL. Pukul 20.30 WIB tim melihat 1 unit  mobil  jenis  pick up  merk  Suzuki Carry  warna  hitam  dengan muatan ditutup terpal warna biru melintas di jalan. Kemudian  tim  melakukan  pengejaran dan  pada  saat  di  TKP tim  memberhentikan mobil  tersebut lalu tim melakukan pengecekan terhadap  mobil  tersebut. 

"Tim  menanyakan  kelengkapan  dokumen terhadap  pelaku  namun  pelaku  tersebut tidak dapat memperlihatkan , sehingga pelaku diamankan ke kantor  Ditreskrimsus Polda Sumsel  untuk  proses  lebih  lanjut," ujarnya saat pres rilis  ungkap kasus, Senin (20/05/2024).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menjelaskan,modus operandinya adalah Kedua tersangka diperintahkan oleh pelaku NT (DPO) untuk menunggu mobil yang membawa BBL dijalan lintas Palembang - Betung (dekat pintu Tol Musi Landas), utk selanjutnya melanjutkan membawa mobil tsb menuju dermaga di Tj api api Banyuasin dan mununggu instruksi lanjut.

"Tersangka ROS menerima upah 2 juta dan BOJ menerima upah 1,2 juta dan baru sekali ini menjalankan aksinya," katanya.

Kombes Pol Sunarto menernagkan, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp. 15.960.000.000 (lima belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah)

Berita Terkait