Permohonan PK Dikabulkan, MA Pertegas PSHT Resmi Sesuai SK Kemenkumham RI

 
Sabtu, 16 Apr 2022  21:28

SK AHU.0010185.AH.01.07. TAHUN 2019 Tentang pengesahan Badan Hukum PSHT)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Dr Ir Muhammad Taufiq pada 7 April 2022 dengan adanya putusan atas register perkara nomor 68/PK/TUN/2022, maka SK Menkumham dengan Ketua Umum Dr Ir Muhammad Taufiq tetap sah dan berlaku.

"Alhamdulillah Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dikabulkan. Semuanya jadi jelas, siapa Ketua Umum PSHT yang sah menurut hukum. Alhamdulillah, ini berkah Ramadhan," terang Kuasa Hukum Pemohon, Mohamad Samsodin, SH.I kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

 

Dr Ir Muhammad Taufiq menyatakan jika putusan PK atau permohonan PK yang diajukan sangat jelas sebagaimana dilansir kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusannya dari MA.

Ia mengungkapkan, perselisihan diawali dengan adanya gugatan yang dilayangkan Drs R Moerdjoko dan Ir Tono Suharyanto yang merasa sebagai Ketua dan Sekretaris PSHT, keduanya Menggugat Menkumham RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan terdaftar di kepaniteraan dengan nomor perkara 217/G/2019/PTUN.JKT.

Pada pokok perkaranya, Drs R Moerdjoko dan Ir Tono Suharyanto meminta PTUN mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham RI tentang pengesahan badan hukum PSHT yang diketuai Dr Ir Muhammad Taufiq untuk dibatalkan dan dicabut.

Di PTUN, hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Atas putusan tersebut, Kemenkumham RI dan Dr Ir Muhammad Taufiq selanjutnya mengajukan Banding ke PTTUN Jakarta dan ditolak, sehingga menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Upaya hukum selanjutnya dilakukan Kuasa Kemenkumham dan Dr Ir Muhammad Taufiq dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya itu kembali ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Perkara kemudian dibawa ke upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Berita Terkait