Perkara Sabu di PN Palembang, JPU Tuntut 2 Tahun Hakim Vonis 8 Tahun
Ada yang menarik dalam sidang perkara transaksi sabu-sabu seberat 5 gram seharga Rp.5 juta atas terdakwa Hendra, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa terbukti Pasal 127 UURI No.35 tahun 2009 dengan hukuman pidana 2 tahun penjara, namun Majelis Hakim PN Palembang, berpendapat lain, terdakwa Hendra malah diganjar hukuman 8 tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim yang diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu berupa 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih dengan berat netto 3,72 gram.
“Perbuatan terdakwa Hendra bin Naman sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HENDRA Bin NAMAN (alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun di potong selama terdakwa di tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, Menjatuhkan pidana Denda sebesar Rp.1 miliar Subsidair 6 bulan penjara”, ungkap Hakim Ketua, membacakan putusan secara Virtual diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus, Rabu (06/05/2020).
Ditemui usai persidangan terdakwa Hendra melalui Penasihat Hukumnya Romaita SH, menyatakan akan mengupayakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. “Kita pikir-pikir dulu atas putusan ini, namun arahnya kita akan melakukan upaya banding”, ujar Romaita.
Padahal pada persidangan sebelumnya Rabu (29/04/2020), terdakwa Hendra dituntut JPU Imam Murtadlo SH, dengan hukuman 2 tahun penjara, JPU membuktikan didepan Majelis Hakim bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009, sehingga terdakwa dituntut hukuman 2 (dua) tahun penjara.
Secara terpisah Ketua DPD Sumsel Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Syamsudin Djoesman mengatakan, perkara sabu ini atas nama terdakwa Hendra, JPU sudah berani mengemukakan pandangannya dan membuktikan terdakwa bersalah melanggar Pasal 127 UURI No.35 tahun 2009, namun majelis hakim berkata lain.
“Yah JPU ada penilaian tersendiri karena berani mengemukan argumennya dihadapan majelis hakim, namun keputusan majelis hakim itu juga harus kita hormati, yah kalau tidak suka dengan vonis hakim tersebut, bagi terdakwa masih banyak upaya-upaya hukum lain, seperti upaya banding misalnya”, kata Syamsudin ketika dibincangi dikantornya di Jl. Sukarami Palembang, Sabtu (09/05/2020).
Menurut dakwaan JPU, perkara ini berawal terdakwa menghubungi Agung (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- selanjutnya setelah sepakat dengan harga tersebut, sekira 2 jam Agung datang ke warung kosong milik terdakwa dan menyerahkan narkotika jenis sabu seberat 5 gram kepada terdakwa.
Terdakwa menghubungi Dona (DPO) dan menyuruh Dona untuk datang ketempat terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu milik terdakwa, setelah DONA datang terdakwa menyerahkan narkotika seberat 5 (lima) gram kepada Dona.