Peras 10 Miliar Dinas PUPR Muba, Dalizon Mantan Kapolres OKU Timur Meringkuk Dalam Penjara

 
Minggu, 12 Jun 2022  17:34

Palembang, Sumsel, Media AI - Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, terdakwa kasus pemerasan serta Gratifikasi fee proyek Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun 2019 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang, Jumat (10/6).

Dalizon dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI secara virtual, dari penahanan Rutan Tipikor Pakjo Palembang di hadapan Majelis hakim Tipikor Palembang dengan tertunduk malu oknum Kapolres OKU Timur yang sudah mencoreng nama baik POLRI, diketuai Mangapul Manalu, S.H., M.H dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (10/6/22)

Dalam uraian dakwaan JPU Kejagung RI Ichwan Siregar, S.H.,M.H dan Asep, S.H.,M.H menyebutkan bahwa terdakwa Dalizon yang kala itu sebagai Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumatera Selatan disangkakan telah memaksa Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee proyek sebesar Rp. 10 Miliar 

“Uang tersebut diterima terdakwa Dalizon di kediamannya di perumahan Grand City Palembang, dari salah satu staf Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori,” kata JPU bacakan dakwaan.

Lebih lanjut dikatakan JPU bahwa terhadap uang yang diterima terdakwa Dalizon Rp. 10 Miliar tersebut, sebagian diberikan juga kepada rekan terdakwa lainnya diketahui bernama Anton Setiawan yang kala itu menjabat sebagai Direskrimsus Polda Sumsel senilai Rp. 4 Miliar 750 Juta secara bertahap, yakni di kantor Polda Sumsel serta di kediaman Anton Setiawan. Sementara, masih kata JPU, uang Rp. 5 Miliar 250 juta digunakan oleh terdakwa untuk tambahan membeli rumah di Grand Garden sebesar Rp. 1,5 Miliar, tukar tambah mobil CRV Rp. 300 juta, membeli 1 Unit Mobil sedan Honda Civic Rp. 400 juta, serta tabungan dan deposito di rekening atas nama istri terdakwa senilai Rp. 1,4 Miliar 

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Dalizon Mantan Kapolres OKU Timur

sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan pasal Alternatif Kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana Gratifikasi dan Pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang Korupsi.

Usai membacakan dakwaan, terdakwa AKBP Dalizon, S.H., S.I.K melalui penasihat hukum Anwarsah Tarigan, S.H.,M.H menyatakan keberatan atas dakwaan, dan segera menyusun nota keberatan (Eksepsi) yang akan dibacakan pada sidang yang digelar Jumat mendatang

Sementara itu, menanggapi adanya sejumlah nama-nama selain terdakwa Dalizon yang disinyalir turut menerima uang, JPU Kejagung RI Ichwan Siregar, S.H., M.H masih harus diuji kebenarannya sejumlah nama yang disebutkan dalam dakwaan.

Berita Terkait