Pemblokiran Rekening Bank a.n. Pribadi oleh Fiskus Atas Beban Pajak Perseroan Merupakan Pelanggaran Hukum
Bahwa dalam rangka menampung perkembangan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan serta mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan Ketentuan-ketentuan Umum (KUP) Perpajakan, diharapkan para pejabat Pajak Tidak harus menge-nyampingkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, selain agar menjamin setiap kewajiban masyarakat terhadap Negara-nya, begitu pula Negara harus hadir dalam Melindungi Usaha Masyarakat dari tindakan oknum diluar Aturan. Ujar Muh. Bahar Razak (Ketua DPD KGS LAI SULSEL).
Menurut bahar, kaitan antara Perpajakan dengan Perseroan terbatas (badan dengan Pengusaha) sangat erat hubungannya, utamanya yang berhubungan dengan Pajak-pajak Perseroan atau yang disebut dalam Ketentuan umum Perpajakan (KUP) adalah "Badan" sedangkan dalam UU Perseroan disebut "Perseroan", sedangkan objeknya adalah Pendapatan Perseroan atau badan dimaksud, diluar dari Pendapatan individu Pengusahanya (subjeknya).
Lanjut Bahar, baru-baru ini terdapat pengaduan dari beberapa Pengusaha yang mengeluhkan tentang pemblokiran Rekening Pribadi milik Pemegang saham disalah satu perusahaan ternama, yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan atas perintah Fiskus (Pejabat Pajak), yang nota bene lebih besar Jumlah Uang Nasabah yang di blokir, dibanding Kewajiban Pajak Perseroan yang harus dibayar ke Negara, sedangkan yang di Blokir Justru An. rekening Pribadi.
Bahwa Pengadu berharap adanya kebijakan Prioritas dari pihak Fiskus terhadap Pemblokiran rekening Pribadi yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Rekening Perseroan, karena dengan terblokirnya rekening dimaksud, sangat mengganggu aktifitas Usahanya, utamanya arus kas yang dapat berdampak sistematik (amburadul).
Lanjut Bung Bahar (Panggilan Akrabnya). Kami menyadari secara penuh, bahwa Lembaga kami selain menerima Pengaduan maupun keluhan Masyarakat, kami pula berkewajiban untuk melindungi hak-hak Negara, sebagaimana Kontribusi wajib kepada Negara yang terhutang oleh sebuah Badan atau Perseroan yang bersifat memaksa, dan tentunya dalam pelaksanaan meraih hak-hak tersebut, harus pula berdasarkan Peraturan Perundang Undangan, utamanya Pelaksana aturan.
Ulas Bahar, Bahwa untuk pengujian materiil atas beban perpajakan perseroan, dapat ditinjau dari segi kekayaan Perseroan yang telah dipisahkan dari kekayaan murni Pribadi dari para pemegang saham, sebagaimana pengaturannya pada Pasal 1 poin 1, undang-undang perseroan nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, yang menjelaskan bahwa "Perseroan Terbatas, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang".
Bahwa begitu pula ditegaskan pada pasal 1 Poin 5, undang-undang perseroan nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, "Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar".
Bahwa dengan demikian kata Bahar, karena dengan adanya ketentuan Perseroan pada Pasal 3 ayat (1) "Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki", maka dengan sendirinya, tanggungjawab secara otomatis berada pada Perseroan dimaksud, ujarnya.
(Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini mempertegas "ciri Perseroan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya".