Pelaku Pembacokan Pelajar SMP ditangkap Polres Sukabumi Kota

 
Sabtu, 25 Mar 2023  15:30

Media Aliansi Indonesia, Sukabumi - Terjadinya Pembacokan terhadap Siswa SMP berinisial ARS (14) asal Baros pada Rabu sore (22/3) di depan Perumahan Pesona Mayanti, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Bahwa kejadian pembacokan ini yang kedua kalinya terjadi dialami oleh ARS (14) yang sekarang duduk di bangku kelas 9 atau 3 (tiga) SMP. 

Dan sadisnya pelaku adalah anak seumuran dengan korban, yaitu tiga orang remaja SMP.

Motif dari aksi pembacokan ini adalah tidak terima atas tuduhan korban bahwa pelaku-pelaku tersebut melakukan vandalisme di gedung sekolahnya, sehingga membuat janji temu untuk berduel. Dan sempat dijadikan konten live Instagram oleh tiga orang pelaku, yang korban hanya seorang diri. 

Dalam kejadian tersebut ARS (14) mengalami luka di bagian kepala, dan pergelangan tangan sebelah kiri yang hampir putus oleh senjata tajam berupa cerulit yang digunakan pelaku, juga perutnya lembek seperti bekas injakan yang dilakukan berulangkali.

ARS (14) dilarikan oleh temannya ke RS Al-Mulk, dan kemudian dirujuk ke RS Syamsudin SH (RS Bunut) untuk penanganan lebih serius terhadap kondisinya. Hingga pada akhirnya ARS (14) diketahui meninggal dunia setelah penanganan pada Rabu malam tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidina menjelaskan pada konferensi pers bahwa dalam sistem peradilan anak, ketiganya telah dinyatakan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Jum'at (24/3)

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dapat dijerat pasal berlapis, yaitu UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76 ayat C jouncto pasal 80 poin ketiga, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian KUHP pasal 170 ayat 2 tentang Kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Berita Terkait