Pegi, satu tersangka dalam DPO kasus Vina Cirebon ditangkap Polda Jabar

Foto: Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.
Rabu, 22 Mei 2024  13:52

Satu orang tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon delapan tahun lalu berhasil ditangkap polisi.

Tersangka tersebut bernama Pegi Setiawan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia ditangkap di Kota Bandung.

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menjelaskan kini tinggal dua orang dalam DPO lainnya yang masih dalam pencarian oleh polisi.

"Atas nama Pegi Setiawan diamankan Selasa (21/5/2024) malam di Bandung," ujar Surawan, Rabu (22/5/2024).

Surawan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai proses penangkapan tersangka tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Pegi Setiawan. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Jules Abraham Abast, mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jawa Barat hingga Mabes Polri. Menurutnya, Pegi alias Perong ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024.

"Sejak tadi malam, kami Polda Jabar, tentunya dengan dibantu oleh Bareskrim, teman-teman di Mabes Polri dan seluruh elemen dalam mengungkapkan proses menemukan pelaku DPO. Sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang kita DPO atas nama Pegi alias Perong di Bandung," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Rabu 22 Mei 2024.

Saat ini, ada dua pelaku lain yang masih buron yakni Andi dan Dani. Ketiga pelaku itu sebelumnya telah masuk DPO dan buron hampir delapan tahun.

Ketiganya diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. Kasus itu kembali ramai setelah diangkat ke layar lebar dengan judul Vina Sebelum Tujuh Hari.

Berita Terkait