Oknum Ketua RW Desa Wangunsari - Sukabumi Diduga ‘Sunat’ Dana BLT
Proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap dua di Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, yang dikucurkan Senin, 18 April 2022 silam, diduga terjadi adanya pemotongan sepihak oleh para Ketua RT atas arahan atau perintah dari oknum Ketua RW. 03 Desa Wangunsari berinisial MR.
Salah seorang Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) yang tidak mau disebut namanya membenarkan adanya potongan dari sebesar 900 ribu rupiah per penerima. Informasi yang berkembang seperti dikutip JAGUARNEWS77.com pada pemberitaan beberapa bulan lalu, ada dugaan pemotongan mencapai Rp. 400 ribu secara paksa, dengan alasan pemotongan tersebut digunakan untuk warga yang tidak menerima bantuan.
Saat dikonfimasi, salah satu penerima BLT berinisial RS membenarkan adanya pemotongan tersebut. Walau dengan berat hati, RS terpaksa mengizinkan hak nya dipotong. Ia pun diingatkan untuk tidak memberitahukan pemotongan tersebut kepada siapapun. "Saya tidak ikhlas diminta oleh Ibu Rt.04 Rw.03. Itu pun saya di minta untuk jangan bilang sana-sini," jelasnya.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua RT 05, RW 03, Akmal Maulana membenarkan adanya pemotongan tersebut. Akmal menjelaskan di RT nya ada 3 (tiga) keluarga penerima BLT yang bersumber dari ADDesa Wangunsari, lalu dia diperintah pimpinannya Ketua RW untuk melakukan pemotongan sebesar Rp. 200 ribu per penerima.
Ketua RW. 03 Desa Wangunsari, MS saat dikonfirmasi seakan tidak ingin menjawab berkaitan dengan hal tersebut. MS hanya megirimkan kontak telepon atas nama Amran untuk menghubungi nomor yang di kirim. ”Bp blh hubungi no itu ajah pk,” balas MS melalui pesan Wa, Sabtu (13/08/2022).
Sementara Kades Wangunsari, Joni menjelaskan, sepengetahuannya ada sekitar 15 KPM yang dilakukan pemotongan oleh oknum Ketua RW 03, MS. Kades Joni juga menjelaskan pemotongan tersebut jumlahnya bervariasi, namun paling besar pemotongan mencapai Rp. 450 ribu per KPM. Menurutnya, pemotongan sudah disepakati antara pemotong dan penerima KPM, berdasarkan kesepakatan bersama dan pernyataan tertulis di rumah wakil RW, tanggal 15 Desember 2021.
“Kita sudah memanggil dan memintai keterangan RT, RW dan penerima KPM-Desa terkait hal tersebut. Menurut informasi dan kita tanya langsung kepada KPM jumlahnya bervariasi ada yang 450 ada yang 300 berdasarkan kesepakatan bersama di rumah Wakil RW. Masalah benar tidaknya surat kesepakatan bersama tersebut saya tidak tau, yang jelas itu berdasarkan kesepakatan bersama,” jelas Joni.
Terpisah, Kadiv. Pemantauan Dan Penindakan Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor LAI), Sahatma S menjelaskan, pihaknya sudah menerima data, informasi dan melakukan investigasi lapangan terkait hal tersebut. Menurutnya pihaknya sudah memiliki sekitar 14 video kesaksian dan pernyataan tertulis dari keluarga penerima manfaat. Ia juga meragukan keaslian tandatangan surat pernyataan bersama yang dibuat tertulis antara para RT, RW dan penerima BLT tersebut.
“Siapapun tidak ada yang kebal hukum, Kita sedang melengkapi berkasnya. Apabila ada dugaan melawan hukum dengan dua alat bukti yang cukup, akan kita laporkan kepada aparat penegak hukum. Apapun alasannya bantuan tersebut tidak boleh ada pemotongan. Surat pernyataan bersama yang dibuat tertulis antara para RT, RW dan penerima BLT sangat kami ragukan kebenarannya. Semua pasti bisa dibuktikan dengan kronologis, keterangan para saksi dan uji forensik terkait kebenaran tandatangan tersebut,” tegasnya. (YOG)