Oknum Kades Bulukerto Wonogiri di Duga Tilep BLT Dana Desa, Kerugian Anggaran Tahun 2022 Capai Rp 60 juta

Foto: Ilustrasi
Selasa, 14 Feb 2023  14:26

WONOGIRI — Lagi-lagi kisruh soal BLT, kali ini diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa atau Kades Sugihan, Bulukerto, Wonogiri, Murdiyanto. Akhirnya mencuat, Kades ini diduga selewengkan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2022 dengan nilai sebanyak Rp60 juta rupiah. 

Kemudian Murdiyanto diduga menggunakan BLT DD secara tidak tepat sasaran dan untuk kepentingan pribadi. Permasalahan tersebut saat ini sedang ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Wonogiri.

Disisi lain, Auditor Madya Inspektorat Wonogiri, Sigit Prasetyo, kepada media, Senin (13/2/2023), mengatakan Murdiyanto menggunakan BLT DD tahun anggaran 2022 tidak sesuai peruntukkannya.

Dan Kades tersebut mendaftarkan 17 anggota keluarga yang seharusnya tidak berhak menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD. Tetapi Kades Sugihan, Bulukerto, Wonogiri, Murdiyanto yang diduga selewengkan dana itu ternyata juga tidak memberikan BLT DD itu kepada 17 anggota keluarga yang ia daftarkan sebagai KPM.

“Nilainya kurang lebih Rp60 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan di luar yang seharusnya,” kata Sigit. Sigit menjelaskan penentuan daftar KPM BLT DD sebenarnya ditentukan lewat musyawarah desa atau musdes.

Akan tetapi dalam musdes untuk penentuan daftar KPM BLT DD tahun anggaran 2022 ternyata Murdiyanto tidak menampilkan daftar nama 17 keluarga yang didaftarkan tersebut.

Sementara Sigit menyampaikan berdasarkan pengakuan Murdiyanto, uang itu digunakan untuk keperluan-keperluan lain seperti pengadaan lomba dan sebagainya. Inspektorat Wonogiri saat ini masih dalam proses analisis hasil pemeriksaan terkait dugaan Kades Sugihan, Bulukerto, selewengkan BLT DD. 

“Ini prosesnya belum fix, masih kami buatkan naskah hasilnya. Kami sedang analisis lebih lanjut,” ujar dia. Inspektorat bakal meminta Murdiyanto untuk mengembalikan BLT DD yang disalahgunakan tersebut ke rekening kas desa.

Menurut dia, kasus penyelewengan tersebut tidak sampai ke aparat penegak hukum atau kepolisian. Sebab masih bisa ditangani Inspektorat. “Tidak harus ke kepolisian. Karena ini masih soal administrasi, jadi masih bisa diperbaiki Inspektorat,” ucapnya.

Berita Terkait