NU dan Muhammadiyah ''Selow'' soal Aturan Speaker Masjid dari Kemenag
Dua ormas Islam terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah 'selow' soal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, bahkan menyambut positif aturan itu.
Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi. SE ini turut memuat aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadhan tersebut termuat dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai penggunaan pengeras suara itu bisa disesuaikan dengan kondisi di sekitar masjid. Sebab, ini untuk menjaga toleransi di lingkungan yang majemuk.
"Saya kira ini bisa menyesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal, masyarakat yang hidup dalam lingkungan majemuk perlu menjaga toleransi dan kerukunan," kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur kepada wartawan, Senin (11/3/2024) malam.
Menurutnya, penerapan imbauan itu tidak bisa begitu saja diterapkan di setiap masjid. Dia kemudian mencontohkan dengan situasi di lingkungan pesantren dan pedesaan dengan mayoritas penduduk Islam.
"Namun berbeda dengan masyarakat pesantren atau pedesaan yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tentu lebih longgar sesuai standar kearifan lokal masyarakat," katanya.
Sementara itu PP Muhammadiyah menilai imbauan Menag itu bisa dipahami. PP Muhammadiyah mengapresiasinya.
"Pernyataan Menteri Agama, tentang pengeras suara tadarus dan tarawih sangat bisa dipahami dan diapresiasi. Syiar Ramadan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhususan ibadah yang ikhlas," kata Sekretaris Umum PP Muhammmadiyah, Abdul Mu'ti, Senin (11/3/2024).