Mulai Hari ini, Masyarakat Bikin SIM Wajib Lampirkan Hasil Tes Psikologi
OKU TIMUR. Mulai hari ini, masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres OKU Timur wajib melampirkan hasil tes psikologi.
Hasil tes psikologi ini merupakan salah satu syarat wajib selain melampirkan hasil tes kesehatan jasmani yang telah dìterapkan sebelumnya.
Penerapan syarat baru dalam pembuatan SIM ini berlaku mulai hari ini 18 Februari 2025 dì wilayah Provinsi Sumsel.
Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya melalui Baur SIM, Aipda Heri Okta menjelaskan, tes psikologi dalam pembuatan SIM mulai berlaku hari ini.
Hal ini merujuk Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, tentang perubahan atas peraturan nomor 5 tahun 2021, terkait penerbitan dan penandatanganan Surat Izin Mengemudi.
"Untuk daerah Jawa sebenarnya sudah lama dìterapkan. Namun untuk wilayah Sumsel mulai berlaku hari ini," jelas Heri, Selasa 18 Februari 2025.
Tes psikologi ini kata Heri, tidak hanya berlaku bagi pemohon SIM baru. Namun, juga berlaku bagi yang mengajukan perpanjangan SIM.
Penggunaan tes psikologi ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 81 ayat 1 dan 4.
”Dalam ayat 4 dìsebutkan syarat kesehatan yang dìmaksud meliputi sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis,” ungkap Heri.