Mediasi Buntu, Ketua DPD LAI Sumsel Sarankan Pengacara Ajun Laporkan Heri Astoni
Setelah jalan keluar tak ketemu atas sengketa lahan Junaidi dan Heri Astoni maka Ketua DPD LAI Sumsel Syamsudin Djoesman sarankan kepada Junaidi alias ajun untuk laporkan Heri Astoni ke polisi, agar permasalahan ini jelas.
“Dalam prosesnya sebenarnya Junaidi telah mengajukan untuk dinaikan kepemilikan tanahnya ke SHM (sertifikat hak milik) akan tetapi tidak pernah naik hal ini dimungkinkan karena kepemilikan akan tanah tersebut dari segi administrasi kepemilikan atau dengan kata lain berupa alas hak yakni SPH (Surat Pengakuan Hak) tidak tercatat di dalam buku tanah atau tidak teregistrasi di Desa Pangkalan Benteng, Lurah Sukajadi, atau pun di Kecamatan Talang Kelapa," papar Syamsu Panggilan Akrab ketua DPD Sumsel LAI.
Banyak pembicaraan pada saat terjadinya mediasi pada waktu itu, di mana hadir Pengacara Junaidi sendiri, Ketua DPC Aliansi Indonesia Kota Palembang, Ketua DPD LAI Sumsel semua kelihatan akrab tak tampak suasana debat lebih tepatnya ‘sharing’ saja, akan tetapi Ajun nampak dominan berbicara tanpa mempedulikan penjelasan Ketua DPD LAI Sumsel
Terkait pemberitaan di Media AI Syamsu menegaskan, tentu saja berita itu bukan tanpa alasan.
“Seorang jurnalis memuat berita berdasarkan fakta dan dakta dan sumber yang jelas, tidak boleh membuat brita seenaknya sendiri, kode etik Jurnalistik harus di Junjung tinggi seorang wartawan,” ujar Syamsu yang diikuti dengan menunjukkan dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki Heri Antoni.
Begitu juga dengan adanya dugaan ancaman, Syamsu mengirimkan tangkapan layar percakapan di Whatsapp antara Ajun dengan keluarga Heri Antoni, yang kemudian dianggap sebagai ancaman terhadap Heri Antoni.
“Semua yang kami sampaikan bukan isapan jempol semata, Aliansi Indonesia itu tidak boleh fitnah. Jika merasa dicemarkan nama baiknya silakan bawa ke meja hijau, sekalian adu data. Semua data termasuk rekaman pesan maupun percakapan kami siapkan,” tegas Syamsu.
Mengenai pengacara Junaidi, Benny Murdani, yang mengatakan kliennya memiliki tanah yang luasnya 29.800 m2 berdasarkan surat alas hak berupa SPH yang tercatat atau teregistrasi di Kelurahan Sukajadi, tidak lah demikian adanya.
Ketika dihubungi di tempat yang berbeda Heri Astoni mengatakan bahwa tanah yang dimilikinya malah lebih luas dari Ajun 48.600 m2 yang sudah diakui dan didaftarkan kembali di Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa.