Mantan Napi Koruptor Maju Pilkada antara Tebus Dosa atau Haus Kuasa Oleh Al Anshor, SH / Ketua DPW LSM LGI Sumsel

Foto: Al Anshor SH
Jumat, 11 Okt 2024  18:26

Palembang, Aliansinews,"

Korupsi yang hingga saat ini masih masuk dalam kejahatan luar biasa, yang dengan jelas merampas hak dalam upaya mensejahterakan rakyat, melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat. 

Bahaya korupsi sendiri disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya seperti tindakan terorisme, yang merupakan kejahatan terhadap manusia. 

Hak masyarakat direnggut oleh para pelaku korupsi, yang membuat banyak masyarakat tidak dapat secara maksimal menikmati hasil pembangunan infrastruktur yang didalamnya  digerogoti tikus nakal. 

Mangkraknya sebuah pembangunan bahkan hancurnya hasil pembangunan dimasa pemeliharaan seakan menjadi contoh serius dampak dari perbuatan kotor para koruptor yang secara sistematis, mengelabui pelaksanaan pembangunan dengan cara mark Up, mal administrasi, kongkalikong pemenang tender bahkan banyak juga monopoli-monopoli yang menimbulkan suap sana sini yang lebih dikenal sebagai fee proyek.

Perbuatan-perbuatan kotor ini dilakukan secara sistematis yang tidak dapat dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kapasitas jabatan, kekuasaan, kewenangan, hubungan kedekatan, dan bahkan janji-janji politik sebelum raih kekuasaan. 

Tentu, mereka memiliki kekuasaan yang dengan mudah mengatur pemerintahan untuk mendukung segala urusan demi memperoleh keuntungan dengan cara kotor merampas hak ekonomi rakyat. 

Sanksi hukuman dan efek jera terhadap napi koruptor para perampas uang rakyat ini, seakan kurang efektif, atau malah lebih memberi pelajaran para tikus nakal agar lebih pintar. 

Dengan tanpa malunya mantan napi koruptor, masih ingin mengambil peran kembali mengatur roda pemerintahan yang pernah ia gerogoti, yang berharap rakyat lupa dan masih mau mendukungnya

Berita Terkait