LPSK temukan dugaan penyiksaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon

Foto: Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal (kanan), setelah menjalani pemeriksaan psikologi di Hotel Panen, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (19/7/2024) malam.
Selasa, 23 Jul 2024  20:47

Dalam penelaahan informasi yang berhasil dihimpun terkait permohonan perlindungan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

Achmadi menyampaikan, kejanggalan itu mengarah pada pelanggaran dalam penyidikan oleh Kepolisian, dan tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Berdasarkan penelaahan yang telah dilakukan, terdapat temuan kejanggalan antara lain adanya pelanggaran ketentuan KUHAP dalam proses penyidikan,” ungkap Achmadi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Senin (22/7/2024).

Kemudian, LPSK menemukan dugaan penyiksaan terhadap para terpidana saat awal penyelidikan dan penyidikan pada 2016.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan, dugaan penyiksaan itu dialami para terpidana saat awal menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan sejumlah keterangan dari sumber LPSK, penyiksaan dilakukan aparat kepolisian untuk mendapatkan informasi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki.

“Dugaan penyiksaan itu pada saat pemeriksaan di 2016. Memang ada dugaan itu. Untuk mendapatkan informasi atau keterangan,” kata Sri.

Istilah penyiksaan digunakan karena LPSK merujuk pada Konvensi Anti Kekerasan yang telah diratifikasi.

Sebab, terdapat unsur penganiayaan atau kekerasan dalam pemeriksaan, dan dilakukan oleh aparat penegak hukum, yakni kepolisian.

Berita Terkait