LPSK: Ada 7 orang pemohon perlindungan kasus penembakan bos mobil rental
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada tujuh orang pemohon perlindungan dalam kasus penembakan di KM 45 rest area tol Merak-Tangerang yang diduga melibatkan tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut.
"Tujuh orang itu terdiri dari satu saksi, korban (luka), maupun keluarga korban yang mewakili korban yang meninggal dunia," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, Minggu (12/1/2025).
usilaningtyas mengatakan, terdapat enam permohonan yang disampaikan kepada pihaknya dari para pelapor.
Diantaranya mengajukan perihal permohonan pendampingan hingga keluarga korban meminta restitusi.
"Ya keluarga ada pengajuan restitusi terhadap keluarga atau bapaknya yang meninggal dunia," katanya.
Susilaningtyas menyampaikan, perlindungan akan dapat diberikan usai melewati prosedur mekanisme yang berlaku.
"Mekanisme perlindungannya nanti sudah pengajuan, sekaligus kami mau lakukan penelahan, berdasarkan hasil penelahan, kami akan memutuskan berkaitan dengan permohonannya apa, terus kemudian hasil penelahannya apa saja," katanya.
Sebelumnya, peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil terjadi di rest area Kilometer 45 Tol Jakarta-Merak, Jayanti, Tangerang, Banten, pada Kamis 2 Januari pukul 04.30 WIB.
Dalam kejadian itu, bos rental mobil, Ilyas, meninggal dunia karena tembakan di bagian dada, sementara pegawainya, RAB, terluka.