KPK: Kasus Mafia Tanah, BPN Tidak Mau Ambil Resiko dan Rakyat Dibiarkan Berjuang Sendirian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada ratusan kasus terkait mafia tanah selama empat tahun terakhir yang harus diperhatikan Kementerian ATR/BPN. Angka kasus itu diperoleh dari kajian Direktorat Monitoring KPK.
"Dalam periode ini ditemukan sebanyak 244 kasus mafia tanah," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 Januari.
Tak hanya itu, ada 31.228 kasus pertanahan dengan rincian 37 persen sengketa, 2,7 persen konflik, dan 60 persen perkara.
"Masalah klasik sengketa agraria yang ditemukan adalah tumpang tindih hak guna usaha (HGU)," ujarnya.
Ghufron mengungkap masalah ini biasanya terjadi karena sertifikat HGU yang belum terpetakan. Bahkan, totalnya mencapai 1.799 sertifikat dengan luas mencapai 8,3 hektar.
Kemudian, KPK juga mengungkap di atas satu bidang tanah bisa terbit beberapa sertifikat yang kemudian kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hanya saja, lembaga itu terkesan tidak melakukan apapun sehingga konflik berlanjut di pengadilan.
"Semestinya negara itu profesional mengatakan mana yang benar dan salah," ujarnya.
"(Bukan, red) Seakan-akan tidak mau ambil risiko dan rakyat yang berjuang sendirian. Kami berharap ada perbaikan dari teman-teman BPN," sambung Ghufron.