Keluarga Sanimin Minta Keadilan, Polres OKU Timur Segera Tahan SARNUBI CS

 
Kamis, 12 Mar 2020  15:23

OKU Timur- Media Aliansi Indonesia - Telah terjadi tindak Pidana"Pengroyokan"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana yang terjadi hari kamis tanggal 13 februari 2020 sekira jam 21.00 Wib di jalan Desa Gemuk Rejo Kecamatam Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur dengan cara pada saat Sanimin pulang dari yasinan menuju ke rumah Sanimin dihadang oleh WAWI dan BARA selanjutnya WAWI mengancam akan meyembelih Sanimin Warga Desa Gemuk Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, masih kurang puas WAWI langsung memukul sebanyak empat kali dengan menggunakan tangan kebagian kepala Sanimin.

Masih kurang puas juga BARA rekan dari pada WAWI akhirnya ikut menganiaya Sanimin dengan memukul sebanyak empat kali di bagian kepala, dengan merasa terancam keselamatan kemudian Sanimin mencoba menyelamatkan diri, namun sayang dihadapannya sudah ada SARNUBI menunggu didepan dan langsung menarik baju Sanimin, hingga sobek dan juga memukul pelapor sebanyak enam kali di bagian kepala karena pelapor terus dikeroyok/dianiaya, Sanimin nekat meloncat ke pinggir jalan dan di kolam dan terus belari menyelamatkan diri.

Atas kejadian tersebut Sanimin mengalami luka di bagian pipi bawah sebelah kanan ,luka lecet dibagian badan sebelah kanan dan baju yang dipakai korban sobek dibagian atas akibat tarikan,selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang Timur guna untuk di tindak lanjuti dan diproses secara hukum.
.
Sementara itu Mardani salah satu keluarga dekat korban yang beralamatkan Desa Pengandonan, Kecamatan Buay Madang Timur, membenarkan kejadian diatas, memang benar Sanimin dianiya oleh SARNUBI CS, hingga terluka dan diancam sampai mendatangi rumah korban dengan istrinya, berteriak - teriak mengeluarkan sebila golok dari mobilnya, dengan kejadian diatas dirinya selaku keluarga korban meminta Kapolres turun tangan secara langsung dan segera tangkap SARNUBI CS, yang sudah menganiaya dan mengancam Sanimin, dan memang selama tidak bisa dipungkiri lagi, SARNUBI yang membuat keresahan warga Desa Gemuk Rejo, menekan masyarakat untuk setor Fee Karet, kalau tidak mau setor getah karet warga sudah dipastikan hilang, bukan hanya itu dampak keamanan harta dan keselamatan warga sekitarpun terancam, intinya kami mohon kepada Kapolres OKU Timur harus bertindak tegas sebelum ada kejadian lagi yang tidak diinginkan" jalas kami dari pihak korban pertanyakan mengapa SARNUBI CS terkait pasal 170 KHUP masih juga belum ditahan sampai saat ini" Tegas Mardani"
.
Sementara itu Kanda Budi Aliansi membenarkan sudah menerima laporan dari pihak keluarga korban yang tidak perlu kami sebut nama pelapor, yang pasti kedatangan mereka untuk minta keadilan, untuk meminta pembelaan dan perlindungan hukum kepada Pengurus, dan Pengacara dan Tim Media Aliansi Indonesia, yang beralamatkam Jl. Raya Desa Bedilan, Kec. Belitang, OKU Timur (3/3/2020)
.
Upaya Tim Aliansi Indonesia sudah melakukan kordinasi secara langsung Kepada Kapolres OKU Timur, melayangkan surat tembus kepada Kapolda dan Kapolri, dan menerbitan kejadian ini dibeberapa Media, baik cetak, Online, dan mencari selusi jalan damai secara kekeluargaan, dan membujuk pihak korban untuk pulang ke rumah serta memberi nasehat - nasehat untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan karena merasa terancam dan takut.

.
Sementara itu saat dikonfirmasi Sakino adek Kandung Sanimin (Korban) juga sangat menyayangkan perbuatan SARNUBI CS yang menganiaya/mengeroyok Kakaknya yang sudah tua (65) dan tidak berdaya, bahkan mengacam hendak membunuhnya, yang lebih parahnya lagi SARNUBI mendatangi rumah Sanimin dengan marah - marah sambil mengeluarkan Golok dari mobil dengan nada tinggi dan sombong menyebut "Saya Tidak Takut dengan POLISI" silahkan mau lapor kemana saja... ??? ".

Perlu diketahui juga oleh Kapolres OKU Timur dari sejak kejadian sampai detik
ini Sanimin tidak berani pulang ke rumah Desa Gemuk Rejo, karena merasa terancam dan takut dengan SARNUBI CS yang terus memberi ancaman terhadap korban.

Jujur kami hanya khawatir kepada keselamatan Sanimin Kakak kami, misalnya karena dikejar rasa ketakutan terus menerus, sehingga nekat bunuh diri, atau hal buruk lainya, siapa yang mau bertanggung jawab. Intinya kami dari pihak korban mohon dengan sangat tindak tegas perbuatan SARNUBI CS, kami rakyat kecil mohon keadilan, dan ketika perkara ini tidak ada ketegaskan hukum dari Polres OKU Timur, kami dari keluarga sudah sepakat kasus ini akan kami bawah ke Polda Sumsel dengan minta didampingi dari pengacara dari Aliansi Indonesia OKU Timur" Ucapnya dengan Tegas"
.
Sementara itu Pengacara Sanimin Herwani RD,S.H
Terus melakukan upaya pembelaan hukum, dan apapun alasnya SARNUBI CS harus di ditahan dan dihukum, karena sudah dianggap tidak manusiawi lagi, menganiaya orang yang sudah tua dan lemah, yang pasti sampai saat ini keluarga korban belum membuka pintu untuk damai, pihak korban katakan biar penegak hukum yang mendamaikan.

Intinya hukum harus tegak lurus dan bertindak tegas, jangan sampai kasus ini jadi pesananan atau dibeckup oleh orang - orang yang tidak pertanggung jawab, yang sengaja hendak melemahkan penegak hukum dalam bertindak. "Ujarnya"

Sementara AKBP. Erlin Tangjaya,S. H.,S.I.K Kapolres OKU Timur membenarkan adanya laporan penganiayaan Sanimin warga Desa Gumuk Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur sedang diproses di Polres OKU Timur, saat ini proses terus berjalan, namun masih ada keterangan saksi -saksi yang perlu dilengkapi dulu, jika sudah lengkap semua, baru SARNUBI CS ditetapkan sebagai TSK dan dilakukan penahanan.
.
Kapolres juga berpesan kepada pihak keluarga korban, tidak perlu takut dan lari dari rumah kasus ini pasti ditangani secara serius oleh pihak Polres OKU Timur.

Percayakan perkara ini kepada Polres OKU Timur, Anggota akan aktif monitor, dan ketika ada hal - hal yang tidak diinginkan terhadap korban, bisa diindikasikan palakunya ada SARNUBI CS, dan pihak Polres OKU Timur tidak akan segan - segan untuk bertindak tegas, jika hal itu terjadi. "Pungkasnya"

Berita Terkait