Kasus Oknum Anggota DPRD Muba di Kejati Sumsel Molor.

Foto: Kantor DPRD Musi banyuasin Sumsel.
Sabtu, 06 Mei 2023  12:37

MUBA,Aliansinews.

Sejumlah pihak mempertanyakan kinerja aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang tidak menahan salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin Fraksi PDI-P Berinisial (AS) yang sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus Lahan hutan.

Syamsuddin Djoesman Ketua DPD Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Selatan mengatakan kepada wartawan, pihaknya akan mempertanyakan sikap Kejati Sumsel yang tidak melakukan penahanan terhadap oknum dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita tidak tahu, apa pertimbangan pihak Kejati Sumsel yang tidak menahan AS, selaku oknum anggota DPRD Muba yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus lahan hutan. Karena itu, kita akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak Kejati untuk mempertanyakan permasalahan tersebut,' kata syamsu

Lebih lanjut, syamsudin menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan tinggi ini merupakan tindakan yang tidak biasa. Menurutnya, biasanya dalam kasus hukum, seseorang yang telah ditetapkan tersangka wajib ditahan, supaya tidak melarikan diri dan tidak merusak barang bukti.

"Selain mempertanyakan masalah itu kepada pihak Kejati Sumsel, kita juga akan melayangkan surat kepada  kementerian Gakkum KLHK untuk mendorong, agar pihak Kejati Sumsel segera melakukan tindakan hukum tehadap oknum Dewan tersebut," katanya.

Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut merujuk surat Gakkum KLHK Kementrian di No : S. 09/BPPHLKS/SW.3/PPNS/2/2023, Tanggal 21 februari 2023 di limpahkan di Kejaksaan tinggi Provinsi Sumatera selatan. 

Oknum anggota Dewan tersebut merasa kebal hukum sampai saat ini belum di sidang dan tidak di lakukan penahanan oleh kejaksaan Tinggi Sumsel. 

Tindakan oknum Dewan tersebut dinilai telah melanggar tindak pidana kehutanan sebagaimana di maksud pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. 

Berita Terkait