Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Pungsari Plupuh Terus Bergulir, Kejari Sragen Pekan Depan Bakal Panggil Semua Saksi

Foto: Penampakan dari depan kantor desa pungsari.
Jumat, 15 Des 2023  22:38

SRAGEN— Terkait proses hukum kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah terus bergulir.

Sebelum berkas kasus tersebut naik di Kejaksaan Negeri, pelaporan soal polemik BUMDesa Pungsari ini sempat ditangani Inspektorat Sragen hingga dalam pemeriksaan investigasi memberi rekomendasi kebijakan pengembalian bersyarat yakni dalam tempo waktu 60 hari.

Namun rekomendasi pengembalian dana BUMDesa ke rekening tidak ditepat hingga sampai batas waktu 60 hari rekomendasi yang ditentukan Inspektorat Sragen. Lalu pada akhirnya kasus tersebut dinaikkan ke Kejaksaan Negeri. 

Disisi lain, atas tindakan yang dilakukan Kades Pungsari mengabaikan rekom yang diberikan Inspektorat, kemudian membuat Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjadi geram sehingga mengambil sikap tegas dengan menurunkan surat pemberhentian.

"Surat pemberhentian sementara Kades Pungsari sudah saya tanda tangani, hal ini juga biar Kades bisa fokus menyelesaikan kewajibannya. Kasus saat ini sudah ditindaklanjuti Kejari Sragen," tandasnya. 

Kegeraman Bupati Sragen tak cukup disitu saja, selain mengaku sudah memperingatkan beberapa kali terkesan diabaikan dan disepelekan, info yang terbaru bukan kabar baik menyelesaika namun membuat konyol karena dilapori perihal menemukan motor dinas Nmax merah yang semestinya sebagai fasilitas dari negara justru digadaikan. 

Terpisah, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu Kepala Kejari (Kajari) Sragen, Virginia Hariztavianne, menerangkan progres penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal untuk BUMDesa Maju Jaya Pungsari, Plupuh, masih dalam tahap penyidikan.

Dia menyampaikan surat perintah penyidikan keluar pada 9 November 2023 lalu. Dia menyampaikan penyidikan segera berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan saksi ahli yang direncanakan mulai pekan depan.

“Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp350 juta. Untuk tersangka belum ditetapkan karena kerugian negara masih dihitung oleh BPKP [Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan],” jelasnya.

Berita Terkait