Kabar Baik di Klaten, Bagi Penghayat Kepercayaan Kini Haknya di Jamin. Daerah Lain Mana ya ?
KLATEN - Pemkab Klaten memastikan urusan dokumen kependudukan bagi warga penghayat kepercayaan telah terpenuhi. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pencantuman penghayat kepercayaan pada indentitas kependudukan.
”Sesuai dengan putusan MK, penghayat kepercayaan ini setara dengan agama lainnya. Tidak membeda-bedakan, dalam sisi partisipasi pembangunan Klaten hingga urusan dokumen kependudukan,” ucap Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten Jaka Purwanto di sela acara pengukuhan organisasi penghayat kepercayaan di Balai Desa Kadilanggon, Kecamatan Wedi, Selasa (21/2/2023).
Jaka menjelaskan, terkait penghayat kepercayaan masuk dalam kolam agama elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) sudah ada kepastian dari pemerintah.
Maka itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten dalam memberikan pelayanan tidak membeda-bedakan dengan agama lainnya.
”Selama ini disdukcapil, saya kira dalam memberikan pelayanan tidak membeda-bedakan. Semua dilayani dengan baik. Tanpa adanya diskriminasi,” tambah Jaka.
Jaka menjelaskan, untuk memastikan hak warga penghayat kepercayaan terpenuhi telah didampingi oleh sebuah lembaga. Terlebih lagi telah dikoordinasikan di bawah Kejaksaaan Negeri (Kejari) Klaten.
Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI) Dewan Musyawah Daerah (DMD) Kabupaten Klaten Suyanto mengakui terkait urusan dokumen kependudukan saat ini tidak ada kendala. Warga penghayat kepercayaan pun sudah terfasilitasi oleh pemkab.
”Tidak ada dikriminasi. Sudah banyak warga penghayat kepercayaan yang sudah mencantumkan dalam kolam agama pada e-KTP-nya,” ucap Suyanto.
Di sisi lain, Suyanto menjelaskan, keberadaan warga penghayat kepercayaan pun sudah diterima oleh penganut agama lainnya. Terlebih lagi merasakan adanya sikap toleransi dari penganut agama lainnya dengan saling menghargai atas kepercayaan yang dianutnya.