Jokowi tegaskan izin tambang ormas keagamaan diberikan dengan syarat ketat

Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Rabu, 05 Jun 2024  12:01

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Indonesia.

Izin tambang akan diberikan dengan syarat ketat. 

Jokowi menegaskan pemberian izin tambang bukan diberikan langsung kepada ormas, tetapi badan usaha ormas keagamaan tersebut.

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas," tegas Jokowi seusai melakukan peninjauan di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).

Jokowi menjelaskan, badan usaha ormas keagamaan juga harus melewati persyaratan ketat untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang.

"Persyaratannya sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi di ormas atau mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," jelas Jokowi.

Jokowi mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi Pasal 83a ayat (1), PP yang ditekan Jokowi pada Kamis (30/5/2024) itu.

WIUPK merupakan wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan menteri.

Berita Terkait