Jadi Tersangka Oknum Pegawai Komidigi Diduga Tak Blokir Situs Judi Online.
Polda Metro Jaya menyatakan judi online (judol) masih merebak salah satunya karena tidak berjalannya pemblokiran. Hal itu terungkap saat polisi mengusut kasus dugaan judi online yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka.
Oknum Komdigi yang menjadi tersangka itu ditangkap oleh tim gabungan Polri. Total, ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan oknum Komdigi yang ditangkap itu memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pemblokiran situs terkait judi online. Namun oknum Komdigi tersebut menyalahgunakan kewenangannya.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Kini, 11 orang yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan perlindungan terhadap situs judi online. Dari 11 orang tersebut, beberapa di antaranya merupakan staf ahli di Komdigi.
"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," katanya.
Polisi juga telah menggeledah 'kantor satelit' yang digunakan para tersangka di Bekasi. Tersangka juga mengakui 'membina' 1.000 situs judi online yang seharusnya diblokir. Para tersangka mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs yang 'dibina'.
"5.000 web, tapi yang diblokir berapa?" tanya Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan kepada tersangka.
"Tergantung, Pak, setelah didatakan. Dari 5.000 situs itu tergantung (diblokir atau tidak), Pak, karena ada yang bisa masuk ada yang nggak," ujar tersangka.