Indeks Kemerdekaan Pers Nasional 2023 Turun, Pertama Kali Sejak Enam Tahun
Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang diselenggarakan Dewan Pers tahun 2023 mengalami penurunan signifikan dibanding tahun 2022. Survei IKP Nasional 2023 nilainya mencapai 71,57 dari yang asalnya tahun 2022 mencapai 77,87.
Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Pers, Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, mengungkapkan, nilai IKP Nasional ini turun 6,30 poin jika dibandingkan dengan hasil survei IKP 2022.
“Penurunan angka IKP ini merupakan yang pertama sejak enam tahun lalu,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (31/08/2023).
Hasil survei IKP 2018 yaitu 69 (kategori “agak bebas”), tahun 2019 meningkat menjadi 73,71 (kategori “cukup bebas”), selanjutnya tahun 2020 menjadi 75,27, tahun 2021 menjadi 76,02, dan tahun 2022 menjadi 77,88.
Meskipun turun dibanding tahun lalu, Sapto mengatakan bahwa nilai IKP 2023 masih masuk kategori “Baik”. Artinya, secara nasional kemerdekaan pers berada dalam kondisi “Cukup Bebas” selama tahun 2022.
Diketahui bahwa survei IKP menilai kondisi kemerdekaan pers pada periode satu tahun sebelumnya. Survei IKP 2022 misalnya, menilai kondisi kemerdekaan pers di sepanjang tahun 2021, dan Survei IKP 2023 berarti mengukur kondisi kemerdekaan pers selama tahun 2022.
Ia menjelaskan, ada beberapa indikator yang memberi kontribusi terhadap turunnya nilai IKP 2023. Pada lingkungan politik antara lain indikator “Kebebasan dari Intervensi”, dan “Kebebasan dari Kekerasan” yang turun sekitar 7 poin.
Pada lingkungan ekonomi terjadi pada indikator “Independensi dari Kelompok Kepentingan Kuat” yang turun 8 poin. Sedangkan pada lingkungan hukum penurunan terbesar sekitar 8-9 poin terjadi pada pada dua indikator, yaitu “Kriminalisasi dan Intimidasi Pers” dan “Etika Pers”.
Selama tahun 2022, ia mengungkapkan masih terjadi kekerasan terhadap pers, baik terhadap wartawan maupun media. Kekerasan terjadi di sejumlah daerah dalam bentuk kekerasan fisik maupun non-fisik, termasuk kekerasan melalui sarana digital. Termasuk intervensi terhadap newsroom, baik dari luar maupun dari dalam masih terjadi.