Imigrasi Kota Bogor Diduga berangkatkan TKI Non-prosedural
Jumat (12/01). Kedutaan Besar Republik Indonesia Abu Dhabi telah memfasilitasi pemulangan dua TKI Non-prosedural yang diberangkatkan oleh seorang sponsor individual di Jakarta an. Runrun dan Burhan. Kedua TKI non-prosedural dimaksud telah ditampung oleh agensi yang sama selama berada di PEA dan dalam kurun waktu satu bulan kedua TKI dimaksud telah berganti sponsor sebanyak 4 kali sebelum kabur dari agensi.
Melalui mediasi KBRI Abu Dhabi, agensi akan memulangkan kedua TKI dimaksud dan membayarkan denda keimigrasian, nama yang dipulangkan tersebut Nyai Suryani Binti Endin Syarifud dan Imas Binti Ahyar Isah
Menurut penelusuran dan data dari tim Investigasi kami dilapangan yang berinisial "M" beberapa bulan lalu, Pelaku penempatan TKI non-prosedural tersebut ibu runrun dan bapak Burhan yang keduanya berdomisili di Kabupaten Sukabumi dan juga kepada pihak-pihak yang terlibat telah membantu memfasilitasi diantaranya perekrut di daerah,broker paspor dan pejabat di Kantor Imigrasi Bogor yang diduga turut membantu memuluskan penerbitan paspor terhadap TKI tersebut dilakukan penyelidikan, minimal dipanggil sebagai saksi.
Tim Kami juga memantau di Kantor Imigrasi Bogor setiap hari pemohon paspor yang terindikasi menjadi TKI ilegal sekitar 100 orang yang sebagian besarnya (90%) adalah wanita berumur 22 s/d 40 tahun, yang berasal dari berbagai kampung di berbagai desa di wilayah Provinsi Jawa Barat dengan profesi sebagai buruh / ibu rumah tangga, yang menurut kasat mata tidak mungkin sebagai turis atau yang akan menjadi peserta ibadah umroh /haji.
Tim kami yang turun juga berpendapat bahwa mereka-mereka ini pemohon paspor dibawa oleh pelaku penempatan selanjutnya diserahkan kepada broker paspor yang beroperasi di Kantor Imigrasi Bogor dengan bayaran antara Rp. 2.500.000,- s/d Rp. 3.500.000,- per paspor, yang mana biaya aslinya pembuatan pasport hanya sebesar Rp.355.000,-
Untuk penempatan para calon TKI Ilegal ini lebih banyak ditempatkan sebagai TKI ilegal di kawasan Timur Tengah (Negara-negara Arab), padahal penempatan TKI informal kekawasan tersebut sudah ditutup oleh pemerintah (moratorium).
Tim kami yang surfei kelapangan berpendapat kejadian tersebut di atas yaitu penerbitan paspor TKI non-prosedural di Kantor Imigrasi Bogor merupakan fenomena gunung es di tengah lautan, yang mana baru sebagian kecil terungkap kepermukaan.
Tim kami berharap agar kejadian ini menjadi bahan bagi penegak hukum khusunya Bareskrim Mabes Polri sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan adanya sindikat permainan penerbitan pasport TKI Ilegal khusus nya di kantor imigrasi Bogor, dan Bareskrim Polri beserta Dirjen imigrasi pun punya dasar ynag kuat untuk meng-print semua penerbitan paspor oleh kantor imigrasi Bogor di Direktorat SISTIK (Sistem Teknologi dan informasi Kemigrasian) untuk beberapa tahun terakhir ini.
Kantor Imigrasi Bogor beberapa tahun terakhir ini sudah menjadi sorotan banyak pihak, karena kantor imigrasi Bogor ini yang paling berani dalam hal penerbitan pasport TKI Ilegal, dan mereka tidak lagi memperhatikan rambu-rambu berupa unsur security dan kewaspadaan dalam penerbitan paspor yang sudah menjadi Sop. (mg)