Hukum Komunikasi dan Informasi
Oleh: Adiat Santoso alias Edot (Jurnalis, tinggal di Sragen)
Berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, sebagai insan pers maupun citizen journalism yang biasa di sebut jurnalis warga harus memahami tentang informasi dan saat ini berkembang terhadap pelaksanaan, atau aplikasi tentang hukum pers yang ada di negara Indonesia, Karena kita harus mempelajarinya berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku di negara kita.
Definisi pers Kalau melihat dari ketentuan pada pasal 1 dijelaskan, bahwa pers itu adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh ,memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar bergerak serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia, Itu adalah definisi dari pers.
Kemudian kenapa undang-undang pers ini diterbitkan, dan undang-undang pers ini harus ada? karena kita bisa melihat kembali di bagian awal tentang peraturan perundang-undangan pers, yang di berbunyi tentang menimbang dan untuk informasi, oleh sebab itu ada suatu alasan sehingga UU pers itu di terbitkan.
Untuk mengetahui kenapa atau sebab harus ada dapat di ketahui dalam beberapa faktor.
Yang pertama : untuk mewujudkan kebebasan pers dalam menyuarakan kebenaran, sebab kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat, dan ini menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat. Dalam bernegara yang demokratis oleh sebab itu penting adanya kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat, sebagaimana konstitusi yang telah diatur di negara Indonesia.
Yang kedua : untuk mewujudkan Hak asasi Manusia, dalam memberikan kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat, sesuai dengan hati nurani masing-masing orang, serta kemudian sebagai hak memperoleh informasi yang perlu di fasilitasi untuk menciptakan keadilan dan kebenaran juga untuk memajukan kesejahteraan umum.
Yang ketiga : Untuk Mewujudkan terlaksananya asas fungsi hak kewajiban, dan peran pers dengan sebaik-baiknya dalam menyebarkan informasi , membentuk opini serta bertindak sebagai suatu alat komunikasi. Untuk itu harus ada jaminan dan perlindungan hukum yang menyatakan bahwa pers itu bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun.
Yang ke empat: karena pers nasional di nilai punya peran penting untuk ikut serta menjaga ketertiban dunia, sesuai dengan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial.