Ganti Rugi Lahan Reklamasi Pemprov Sumsel, Aliansi Indonesia Gugat Oknum yang Bermain di Dalam BPKAD

 
Rabu, 23 Sep 2020  17:12

Berawal dari kepemilikan lahan yang di miliki oleh H. Rusdi Har di Jalan Gubernur H. Bastari ( Jalan Masuk Stadion Depan Dekranasda) Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin seluas 9.240 m2, yang juga di claim juga oleh An. Rosidah bt A Rahman seluas 18.810 m2.

Berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin Nomor 073/3-16.07/I/2019 tanggal 23 Januari 2019 Perihal Ploting ke dalam reklamasi, bahwa dari hasil ploting pengukuran atas nama Rusdi Har kedalam peta reklamasi Jakabaring lokasi tersebut terdapat di nomor persil 1389 dan 1400.

Hasil penelitian terhadap data ganti rugi proyek reklamasi oleh panitia pembebesan Tanah Kotamadya Daerah tingkat II Palembang bahwa persil 1389dan 1400 telah dibayar ganti ruginya.

Sebenarnya permasalahan ini tidaklah demikian, terdapat sejumlah kejanggalan tanah An. Rusdi Har ini, karena sesuai dengan hasil rapat pada tanggal 14 Februari 2019 bertempat di ruang rapat Kepala BPKAD Provinsi Sum-Sel bahwa dilahan kami mohonkan tersebut sedang dilakukan proses sertifikat oleh oleh Pemprov Sum-Sel, maka dengan ini kami melakukan penyagahan untuk tidak diterbitkan sertifikat karena merasa tanah tersebut tidak pernah diganti rugi oleh fihak manapun termasuk dari pemerintah Provinsi sum-Sel dan terhadap tanah tersebut kami kuasai dari membeli sampai sekarang, "papar Rusdi".

Penjelasan ini bukanlah tanpa alasan tentunya berdasarkan permohonan dari saudara M. Jasi Tholib dan dasar keterangan dari ketua RT.11 disertai dengan bukti lain yang ada, menerangkan bahwa sebidang tanah Akte pengoperan Hak (belum sertifikat) Luas 9.272 m2 yang terletakndi Jln. Pipa, Rt.11 Rw. 03 Kel. Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Kapupaten Banyuasin, Sebagai berikut :

- APH No.24/RBT/III/2004 yang ditandatanggani oleh saksi-saksi Kepala Desa Sungai Kedukan dan Camat Rambutan tanggal 5 Maret 2004.

- SPH yang diketahui oleh Kades Sungai Kedukan No.592.11/52/DSK/I/2003 tanggal 15 Januari 2003 dan Diketahui Camat Rambutan No.593/98/VI/2003 tanggalb27 Juni 2003.

Adalah : " Berdasarkan Petaturan Daerah No.08 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Kelurahan Jakabaring Selatan adalah Benar Masuk Dalam Wilayah Kelurahan Kakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Berita Terkait