KPK OTT Bupati di Sultra, Status Hukum Segera Diumumkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat publik.
Kali ini, yang menjadi sasaran adalah salah satu bupati di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
“Benar,” ujar Tanak singkat saat dikonfirmasi media, Kamis (7/8/2025).
Meski telah membenarkan adanya OTT, Johanis Tanak belum membuka identitas sang bupati yang ditangkap.
Ia menyampaikan, tim penindakan KPK saat ini masih berada di lapangan di wilayah Sultra untuk mendalami lebih lanjut proses tangkap tangan tersebut.
“Iya,” kata Tanak saat ditanya lokasi tim KPK saat ini.
Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu selama 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terjaring OTT.
Dalam waktu tersebut, penyidik akan mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang diperlukan guna menentukan status hukum masing-masing pihak.
Setelah proses awal rampung, KPK akan menyampaikan hasilnya kepada publik melalui konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih, Jakarta.