Kinerja Dishub Sumsel Dipertanyakan, Truk Angkutan Berat Bebas Melintas di Jalan Protokol
PALEMBANG, Aliansinews"-
Kinerja aparat Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Dipertanyakan. Hal itu terjadi lantaran adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh dishub terhadap truck bermuatan berat melintas di jalan protokol dalam kota Palembang, Jumat(15/08).
Berdasarkan pantauan wartawan dilapangan masih banyak ditemukan truck bermuatan besar, bahkan pengangkut peti kemas terlihat bebas melintas di sejumlah titik jalan protokol dalam kota Palembang.
Padahal, sesuai dengan aturan truk bermuatan berat dilarang melintas dalam kota Palembang, kecuali pada jam yang telah ditentukan.
Ketua Lembaga Bantuan dan Pengawasan Hukum (LBPH) Kosgoro M. Kalturo kepada wartawan mengatakan, berdasarkan investigasi pihaknya dilapangan kerap mendapati truk besar, tronton, dan trailer melintasi jalan utama Palembang di luar jam operasional yang diatur Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 26 Tahun 2019.
"Padahal, sudah ada aturan truk bermuatan berat dilarangan masuk dalam kota sejak pukul 06.00–21.00 WIB dan baru diperbolehkan masuk kota pukul 21.00–06.00 WIB, dan keluar kota dari Pelabuhan Boom Baru hanya pada pukul 09.00–15.00 WIB. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kendaraan berat tetap leluasa melintas tanpa tindakan tegas dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub), ujar. Kalturo.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 ayat (1), menegaskan pelanggar ketentuan rambu lalu lintas dapat dipidana maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
"Kami menilai, hal ini terjadi lantaran lemahnya pengawasan Dishub atau memang adanya unsur pembiaran dari oknum oknum dishub yang bertujuan untuk mencari keuntungan secara pribadi dan kelompok. Masalah ini tidak bisa dibiarkan, walikota Palembang harus turun langsung mengatasinya," kata Kalturo seraya meminta adanya sanksi tegas jika ditemukan ada oknum dishub yang ikut bermain dalam pembiaran ini.
Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Drs. H. Arinarsa. Saat dikonfirmasi whatsapp mengatakan. "Silahkan pertanyakan hal ini ke Dishub Kota Palembang, " Ujar nya (tim)