Selingkuh dengan Polwan, anggota DPRD Kota Blitar jadi tersangka
Kasus dugaan perselingkuhan anggota DPRD Kota Blitar dengan seorang polwan Polres Blitar kini memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu resmi menetapkan oknum anggota dewan berinisial GP sebagai tersangka. Ia diduga terlibat hubungan terlarang dengan Bripka SNR, seorang anggota kepolisian aktif.
Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Setelah dilakukan pendalaman kasus hingga pemeriksaan, penyidik telah menaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Joko kepada wartawan di Mapolres Batu, Selasa (11/11/2025).
Menurut Joko, alat bukti yang dikantongi penyidik cukup kuat untuk menjerat GP dalam kasus dugaan perzinaan dengan Bripka SNR.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain seprai, tisu bekas, dan rekaman CCTV hotel. Semua barang bukti tersebut kini telah dikirim ke laboratorium forensik (labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua alat bukti telah terpenuhi. Saat ini, berkas perkara masih dalam proses kelengkapan untuk tahap selanjutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Bripka SNR sebagai tersangka pertama dalam perkara ini. Ia dijerat dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.
Kasus ini bermula pada Jumat (17/10/2025) ketika suami SNR yang juga anggota kepolisian mulai mencurigai gerak-gerik istrinya.