Aktivitas tambang ilegal di 62 hektare hutan Morowali ditertibkan
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin bersama Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, turun langsung meninjau proses penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah PT Bumi Morowali Utama, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang juga melibatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh selaku Pengarah Satgas PKH.
Menhan menegaskan kehadiran negara dalam penertiban tambang ilegal merupakan langkah nyata menjaga kedaulatan dan keamanan sumber daya strategis bangsa.
Ia menilai eksploitasi sumber daya tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan lingkungan daerah.
“Pertahanan negara bukan hanya soal militer, tetapi juga bagaimana kita menjaga aset bangsa dari praktik ilegal yang merugikan rakyat,” tegas Sjafrie.
Sementara itu, Gubernur Anwar Hafid menyambut baik langkah terpadu pemerintah pusat tersebut dan menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap upaya penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan.
Ia menilai kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Ini momentum penting bagi Sulteng untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Anwar Hafid.
Lebih lanjut Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan penertiban dilakukan di atas lahan seluas 62,15 hektare yang digunakan untuk pertambangan tanpa izin kehutanan.