Pembunuh sopir taksi online di Tol Jagorawi ditangkap, terancam hukuman berat
Sopir taksi online bernama Ujang Adiwijaya tewas seusai menjadi korban perampokan hingga jasadnya dibuang di Tol Jagorawi, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Dua pelaku berinisial RS dan AH diringkus polisi di wilayah Kabupaten Ciamis. Keduanya ditangkap saat berada di area pemakaman.
"Sebagai informasi, kedua tersangka ini kemarin saat ditangkap sedang melakukan paniisan," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan di Polres Bogor, Kamis (13/11/2025).
Alasan RS dan AH berada di tempat tersebut adalah berharap mendapatkan pertolongan gaib.

"Berharap mendapat pertolongan dari hal-hal gaib yang dilakukan di salah satu tempat pemakaman yang ada di Ciamis," ungkapnya.
Polisi menetapkan RS dan AH jadi tersangka, dan keduanya dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Peristiwa perampokan itu bermula saat pelaku berinisial RS dan AH memesan taksi melalui aplikasi. Singkat cerita, kedua pelaku pun naik ke mobil korban.