Eksekusi Sengketa Lahan PT. SUM berujung Ricuh Dan Berbau Kepentingan
Bermula Dari lahan yang diklaim PT. SUM (Sinar Usaha Marga) dengan dasar kepemilikan Surat HGB (Hak Guna Bangun) yang ditingkatkan kepemilikan menjadi SHM ( Sertifikat Hak Milik) dengan warga yang telah menempati tempat tersebut kurang lebih 5 tahun yang telah mereka garap beserta tempat dan tanam tumbuh mereka.
Lahan yang di claim PT. SUM tersebut 154 Hektar akan tetapi secara fisik lahan tersebut dikuasai oleh warga yang apabila di total kurang lebih 1000 Kepala Keluarga yang menempati lahan tersebut.
Proses sengketa lahan ini sebenarnya sudah berlangsung lama akan tetapi baru-baru ini nampak kelihatan panas, dikarenakan PT. SUM melakukan gugatan kepada Warga yang berada di lahan tersebut.
Beberapa pertannyaan eksekusi lahan tersebut terkait ke Absahan surat PT. SUM, hal ini dikarenakan HGB yang dimiliki sebenarnya telah mati dengan kata lain tidak berlaku, sebenarnya apabila HGB yang tak berlaku lagi mestinya harus disertai tahapan-tahapan baru misalnya adanya pengurusan dokumen baru yang mestinya diketahui oleh fihak yang terkait dalam hal ini pemerintah setempat yaitu, RT, Kelurahan, atau Kecamatan untuk diterbitkan atau dengan kata lain ditingkatkan hak nya menjadi Hak Milik (SHM).
Kepemilikan lahan warga disertai dengan Dokumen yang didapatkan dari membeli yang berdasarkan surat atau Alas Hak yang diketahui dan di daftarkan dari fihak pemerintahan setempat.
Lahan yang diakui oleh PT. SUM sebenarnya bukanlah lahan yang diusahakan atau dipergunakan sesuai dengan peruntukan sertifikatnya yaitu HGB tetapi semak belukar yang didiamkan selama bertahun, sedangkan menurut Undang2 Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang tertera di buku sertifikat bahwa tanah yang dibiarkan terlantar selama 3 tahun berturut turut tidak diusahakan dan dikelola dengan baik maka tanah tersebut dikembalikan kepada Negara atau pun masyarakat setempat, atas dasar hal ini warga menempati lahan tidur yang di beli dari pemilik tanah sebelumnya dari Alas hak kepemilikan tanah dari fihak pertama.
Eksekusi lahan pada hari ini tanggal 22-09-2020 dilakukan oleh PT. SUM berdasarkan surat ke Polres Banyuasin : Nomor : 006/SUM-SLB/IX/2020 Tanggal 17 September 2020 dan BKO Polda Sum-Sel, Polresta, Brimob Polda Sum-Sel, Polsek Talang Kelapa, Sukarame yang berjumlah lebih kurang 1000 Personil Kepolisian.
Pada saat terjadi Eksekusi lahan Fihak PT. SUM sendiri tidak hadir, yang ada hanya Fihak Kepolisian seolah-olah tanah tersebut menjadi sengketa antara Polisi dan Warga, sebenarnya Eksekusi lahan pada hari ini belum bisa dilaksanakan dikarenakan pada saat eksekusi lahan ini pun fihak warga masih dipanggil dan dalam proses lidik masih sangat jauh, apalagi tahap sidik dan penyidikan.