Putusan MK: Negara Wajib Biayai Sekolah Dasar Negeri dan Swasta
Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut, sekolah dasar negeri dan swasta wajib dibiayai negara. Hal itu tertuang pada hasil keputusan MK yang dikeluarkan pada Selasa (27/5/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
"Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dengan didampingi oleh hakim konstitusi lainnya yang dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/5/2025).
Selain itu, dalam pertimbangan hukum, MK menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Adapun bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku," lanjutnya.
Putusan dari permohonan yang diajukan oleh jaringan pemantau pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum ini diucapkan pada Selasa (27/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pemerintah dan pemerintah daerah," tambahnya.
"Menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucapnya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menilai berkenaan dengan frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.