Grobogan Bergejolak! Dugaan Penyelewengan Dana BPNT 2022 di Desa Penganten Jadi Sorotan Hukum!
GROBOGAN | — Aroma korupsi kembali menyeruak dari pelosok Desa Penganten, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan. Dugaan penyelewengan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2022 kini menjadi sorotan tajam setelah Kuasa Hukum Suwarno, John L. Situmorang, S.H., M.H., secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Grobogan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Menurut Situmorang, warga Desa Penganten seharusnya menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu, namun faktanya mereka hanya memperoleh Rp 400 ribu dalam bentuk tunai dan Rp 200 ribu dalam bentuk sembako.
“Ini jelas penyimpangan. Dari namanya saja Bantuan Pangan Non Tunai, bukan Bantuan Campuran. Ada pihak-pihak yang diduga memanfaatkan situasi untuk mengakali warga. Maka kami meminta Kejari Grobogan turun tangan demi kepastian hukum,” tegas Situmorang.
Dugaan Modus: Uang Dibelokkan Jadi Barang
Dari hasil penelusuran awal, mekanisme penyaluran bansos di desa tersebut diduga tidak transparan. Warga hanya diminta menandatangani penerimaan Rp 600 ribu, padahal secara nyata tidak menerima sesuai jumlah tersebut.
“Modus seperti ini sangat berbahaya karena merugikan rakyat kecil yang seharusnya terbantu. Jika dibiarkan, praktik ini bisa jadi pintu masuk korupsi yang merajalela,” tambahnya.
Desakan Penegakan Hukum
Kuasa hukum Suwarno menegaskan, pihaknya siap memberikan data dan kesaksian tambahan agar kasus ini dapat diusut tuntas. Ia berharap Kejari Grobogan tidak menutup mata terhadap dugaan permainan dana bantuan sosial ini.
“Kami minta Kejari Grobogan segera panggil dan periksa semua pihak yang terlibat. Jika ada unsur pidana korupsi, tangkap dan tahan mereka tanpa pandang bulu,” ujarnya tegas.