Polisi Penembak Siswa di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara
Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menembak pelajar Gamma Rizkynata Oktavandy (17) hingga tewas, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (8/8/2025).
Hakim Ketua Majelis Mira Sendangsari menyatakan Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal KUHP terkait pembunuhan dan penganiayaan.
Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, atau diganti kurungan 1 bulan jika tidak dibayar.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin selama 15 tahun. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan,” tegas Mira.
Robig dinyatakan melakukan kekerasan menggunakan senjata api organik inventaris Polri jenis revolver, yang mengakibatkan Gamma meninggal dunia serta melukai dua korban lainnya.
Faktor yang memberatkan vonis adalah kematian korban, luka pada korban lain, dan tercemarnya nama baik institusi Polri.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Kasus ini bermula saat Robig menembak Gamma, siswa SMK Negeri 4 Semarang, hingga tewas.
Sementara itu, dua orang lainnya juga terluka dalam insiden tersebut.