Sindikat Curanmor Antarpulau Dibongkar Polisi, Puluhan Motor Disita
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat kasus pencurian motor (curanmor) antarpulau antara Jawa dan Sumatera.
Dalam kasus ini polisi menangkap lima tersangka dan mengamankan 43 unit motor hasil curian.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan motor curian di Provinsi Jambi akhir September 2025.
Dari penggerebekan ini polisi berhasil mengamankan 38 unit hasil motor curian.
Sebelumnya polisi telah menangkap lima orang tersangka sebagai penadah motor curian di kawasan Cililitan, Jakarta Timur yang akan mengirimkan lima motor curian lainnya ke Jambi.
Dengan demikian total motor yang diamankan menjadi 43 unit.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James Hutajulu menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang telah kehilangan motornya di daerah Tanjung Priok.
Mendapat laporan kehilangan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan menunjukan dua orang tersangka yang melakukan pencurian motor itu dan langsung menjualnya ke penadah di kawasan Jakarta Timur untuk dikirim ke Provinsi Jambi lantaran permintaan dan harga yang tinggi," kata James di Mapolres, Selasa (7/10/2025).