Dugaan Sertifikat Tanah ASPAL Kongkalikong Di Indramayu, LOLOS Dari Hukum Oknum Intansi Terkait Diduga Kuat Bermain Api
Indramayu, Media AI -- Pembuatan sertifikat tanah di wilayah Indramayu sudah selayaknya diperketat. Hal ini dikarenakan banyaknya mafia-mafia tanah yang mengelabui Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang entah disengaja atau tidak, atau mungkin bisa jadi ada dugaan kongkalikong dalam alur pembuatannya, hingga pada akhirnya secara administrasi pun BPN harus mempertanggungjawabkan bila terjadi unsur pidana.
Hal ini terbukti! manakala adanya aduan terkait persoalan dimaksud dalam menghadapi suatu perkara di pengadilan.
Sertifikat hak milik No. M238 atas nama Rasiman Aminudin dan sertifikat hak milik No. M368 atas nama Sarnidi telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu tertanggal 14 Januari 2016 No. 9/Pen.Pdt.Eks/2015/PN.Im.Jo. No. 42/Pdt.G/2010/PN. Im dalam perkara Asngad bin Lastiman dan kawan-kawan sebagai Pemohon Eksekusi, dimana dalam perkara itu melawan Asdutan dan kawan-kawan.
Selain itu juga, eksekusi telah dilakukan oleh PN Indramayu dan membatalkan kedua sertifikat tersebut.
Serasa aneh! di saat Pengadilan Negeri (PN) Indramayu sudah membatalkan sertifikat hak milik itu, namun masih ada penguasaan tanah yang telah dieksekusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Rancunya lagi, dengan dibatalkannya sertifikat hak milik No M238 dan No M368 oleh PN Indramayu, pihak Kejari atau pihak Kepolisian tidak mengusut tuntas permasalahan sertifikat hak milik yang dibatalkan itu.
Padahal, bila dilihat dari aspek hukum, dalam pembuatan sertifikat hak milik tanah itu, 'diduga kuat' adanya pemalsuan dokumen dan manipulasi data. Namun anehnya, seakan tidak ada pengusutan apapun dalam permasalahan sertifikat dimaksud.
Saat dikonfirmasi oleh Tim Media Aliansi Indonesia, salah seorang sumber yang juga masih keluarga Asngad mengatakan," Memang dalam permasalahan tanah yang luasnya mencapai 42 hektar itu, sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, dan dimenangkan oleh Asngad, serta dinyatakan sertifikat hak milik No M238 dan No M368 dinyatakan CACAT HUKUM.
Anehnya, itu semua tidak serta merta dimiliki oleh Asngad, karena banyak oknum yang diduga merongrong dan mengancam Asngad, jelasnya.