Dua Tahun Belum Dieksekusi Kejari Banyuasin Karena Stroke
PALEMBANG-SUMSEL, aliansinews - Diduga selama 2 tahun Terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diduga belum dilakukan eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin sejak awal proses penyidikan, penuntutan maupun sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus tingkat pertama hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Terpidana belum juga dilakukan penahanan atau eksekusi sampai sekarang yang diduga dengan alasan sakit.
Terpidana Emen Hardiyanto SE dalam Perkara Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg melalui kuasa hukum nya Advokat Redho Junaidi SH MH membenarkan, "iya benar, Terpidana Emen klien kami belum dilakukan eksekusi oleh pihak Kejari Banyuasin", katanya dikonfirmasi Selasa (28/02/2023)
"Karena yang bersangkutan mengalami sakit stroke serangan ke 4. Sejak awal proses penyidikan klien kami sudah terkena serangan sakit stroke. Karena sakit stroke itu dari awal penyidikan, penuntutan maupun sidang di pengadilan yang bersangkutan tidak di lakukan penahanan", ucap Redho.
Menurut Redho, "sedari awal beliau berobat rutin seminggu 4 kali di Rumah Sakit Umum (RSU) menggunakan fasilitas BPJS".
"Berdasarkan keterangan resmi dari pihak RSU dan rekam medik, keadaan kondisi fisik beliau dapat dilihat dengah kondisi mata sudah mulai mengecil, sebagian badan antara tubuh sebelah kanan dan kiri mengecil akibat stroke yang diderita bersifat permanen. Awal penyidikan sampai sekarang masih tetap menjalani pengobatan terapi jarum dan listrik di RSU", ungkap Redho.
Untuk pemberitaan yang berimbang, media ini meminta bocoran keterangan rekam mediknya
dari pihak RSU berikut foto kondisi klien saat ini yang masih mengalami sakit? "Iya boleh besok akan saya kirim fhotonya melalui WA", janji Redho kepada media ini.
Ditanya, apakah hal ini telah diinformasikan kepada pihak Kejari Banyuasin dan ketiga Terpidana lainnya terkait perkara yang sama dengan klien? "Ke pihak kejaksaan kami informasikan rutin keadaan kesehatan berikut rekam mediknya", jawab pria kelahiran Lahat ini.
"Kalau ketiga Terpidana lainnya tidak kami beritahukan, karena tidak ada kewajiban. Akan tetapi, ketiga Terpidana lainnya sudah tahu sejak awal sidang, karena yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dan menjalani persidangan melalui via zoom dari rumah" (sidang online red), terang Redho.