Dua SHM Satu Objek, Diduga Alas Hak Palsu.

 
Selasa, 20 Jun 2023  16:28

PALEMBANG,Aliansinews.

ATR/BPN Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin diduga telah menerbitkan dua SHM di satu objek tanah, SHM Nomor : 5117/tahun 2004 diduga berada diatas SHM Nomor : 3629/tahun 1998.

Suhaimi (56) melalui kuasa hukumnya Advokat Abu Karim Tamem SH MCL menceritakan, "sebelumnya di objek tanah klien kami pihak PLN mengklaim SHM Nomor : 5117 milik PLN yang diduga dibeli dari terduga Chandra Lay. Sedangkan diketahui, Terduga Chandra beli dari Terduga Sakim hingga diduga proses pembayaran diduga dititipkan ke Pengadilan", ungkap Karim sapaan akrabnya ini dikonfirmasi awak media diruang kerjanya di Jalan Perindustrian Palembang, Minggu (18/06/2023). 

Setelah itu, lanjut Karim, "pihak PLN melalui Kejati Sumsel meminta pihak kami untuk mengosongkan lokasi objek tanah tersebut dengan alasan tanah tersebut milik PLN yang tertuang dalam surat somasi pada (16/11/2022). Lalu kami menghadap pihak Kejati Sumsel untuk menanggapi nya, kami katakan, tidak mungkin kami kosongkan objek tanah tersebut", tegas Karim. 

Sebab, menurut Karim, "tanah tersebut milik ahli waris yang dibangun menggunakan biaya tentunya dan perintah untuk mengosongkan objek tanah tersebut tanpa adanya surat perintah eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai", terangnya. 

"Alas hak klien kami SPH Tahun 1963 lalu ditingkatkan menjadi GS Nomor : 06 pada tahun 1982 dan dibagikan kepada beberapa orang ahli waris. Sebagian ahli waris telah meningkatkan ke SHM Nomor : 3629 pada tahun 1998 atas nama HJE", ungkap Karim. 

Sedangkan, "Para ahli waris tidak pernah berperkara dengan pihak manapun, hanya pihak PLN diduga menempati Gardu Induk Kenten di objek tanah ahli waris yang terletak di Jalan Masjid Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin", tuturnya. 

Karim menilai, "Dari sisi yuridis, SPH yang digunakan untuk penerbitan SHM tersebut diduga palsu, sebab, berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Laboratorium Forensik yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : LAB : 77/DTF/2018, diduga alas hak palsu", Bebernya. 

"Sedangkan secara fisik telah dilakukan pengukuran sekitar tahun 2004 yang turut dalam proses pengukuran dan menandatangani Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah Bahamid oleh Ketua RT 01 Dusun V Soak Desa Kenten, A Saat Prabu saat itu berdasarkan perintah Kades setempat untuk mengecek keberadaan dan lokasi letak tanah yang akan diukur dalam proses penerbitan SPH yang berdekatan dengan rumah milik Prabu yang berjarak sekitar 1500 meter dari gardu PLN yang tertuang dalam Surat Pernyataan A Saat Prabu", terang Karim. 

Berita Terkait