Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Palembang Ditangkap Polisi

Foto: Mapolda Sumsel
Kamis, 13 Mar 2025  15:24

Palembang, Aliansinews"

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Palembang. Dua orang pelaku, Jeni Iskandar (39) dan Rizal Efendi (46), ditangkap setelah kedapatan melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal di SPBU Jalan H.M. Noerdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/06/III/RES.5.5/2025 dan LP/A/07/III/RES.5.5/2025, yang diterima pada 11 Maret 2025. Keduanya diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Modus Operandi

Menurut hasil penyelidikan, kedua pelaku menggunakan barcode milik kendaraan truk roda enam untuk mengisi BBM subsidi di SPBU, padahal mereka mengendarai kendaraan jenis engkel roda empat. Selain itu, kendaraan yang digunakan oleh Jeni Iskandar telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas lebih besar, yaitu 200 liter, jauh melebihi kapasitas normal yang seharusnya hanya 75 liter.

Berdasarkan pemeriksaan di SPBU, terungkap bahwa kendaraan yang dikendarai kedua tersangka telah beberapa kali melakukan pengisian BBM subsidi dengan barcode yang tidak sesuai. Bahkan, Rizal Efendi diketahui sudah dua kali mengisi BBM subsidi pada hari yang sama di dua SPBU berbeda, dan sebagian solar yang telah diisi diduga telah dipindahkan ke gudang penampungan ilegal di daerah Gasing, Kabupaten Banyuasin.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Berita Terkait