Dirut PT Amal Bikin Sukses, Tersangka Obat Setelan DiCilegon Mangkir Dari Pemeriksaan BPOM

Foto: Apotek Tampak sepi pengunjung usai didatangi BPOM beserta aparat pemerintah setempat
Kamis, 23 Jan 2025  06:00

AliansiNews.ID-Kota Cilegon, Kasus dugaan penyebaran penjualan obat setelan atau obat yang tidak ketahui merk, fungsi, masa expirednya oleh Apotek GAMA 1 Kota Cilegon memasuki babak baru, Lucky Mulyawan Martono(LMM) anak dari bos Apotek Gama Group, Edy Mulyawan Martono (EMM) tidak hadir memenuhi panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang. 

"LMM yang dijadwalkan hadir  dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka  dugaan obat setelan berbahaya pada Rabu 22 Januari 2025  tidak hadir memenuhi panggilan, karena sedang berada diluar negeri,” terang, Mojaza  pada awak media.

Moza menambahkan bahwa LMM(tersangka-) juga meminta dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada awal Februari 

“Katanya lagi di luar negeri, minta dijadwalkan ulang. Rencananya awal Februari nanti, jelasnya.

Mojaza menjelaskan, Lucky menyandang status tersangka sejak Senin 20 Januari 2025. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana. 

“Saat ini satu orang (yang ditetapkan sebagai tersangka-red), inisialnya LMM Ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemilik Sarana Apotek atau PSA. Direktur PT Amal Bikin Sukses itu diduga menjadi orang yang bertanggungjawab atas temuan obat di Apotek Gama Kota Cilegon.

Diduga, ratusan ribu butir obat yang ditemukan di apotek tersebut merupakan obat racikan dan berbahaya. “LMM ini merupakan PSA-nya,” ujarnya 

Diketahui sebelumnya 400 ribu butir obat ditemukan dan dilakukan penyitaan dari Apotek GAMA 1 Kota Cilegon saat BPOM melakukan pengawasan terhadap pelayanan kefarmasian pada 9 Oktober 2024 lalu.

“Obat setelan ini dilarang,” tegasnya. 

Berita Terkait