Diduga Terima Suap 2,5 Miliar Dari Caleg 2019 Oknum Komisioner KPU OKU Timur Resmi Dilaporkan

 
Rabu, 30 Sep 2020  21:01

Palembang, Sumsel, Media AI - Tim Aliansi Indonesia OKU Timur kembali laporkan Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur Terkait dugaan menerima suap 2,5 Miliar dari beberapa Calon anggota DPRD Kabupaten OKU Timur (30/9/20).

Oknum Komisioner KPU OKU Timur berinisial YL saat dikonfirmasi awak Media yang tergabung didalam Aliansi Indonesia yang disaksikan oleh Kanda Budi Aliansi, Ketua KPU OKU Timur serta Komisioner KPU OKU Timur yang hadir pada klarifikasi, mengatakan dengan lantang kasus ini adalah kasus tahun 2019 yang lalu dan sudah tidak ada lagi masalah semua sudah selesai alias aman. Dalam perihal ini dengan tegas YL Oknum Komisioner KPU OKU Timur yang masih aktif kembali mengatakan jika dugaan suap Rp 2,5 Miliar ini kembali diungkit, maka sudah dipastikan akan banyak pihak terlibat didalamnya.

Mendengar jawab itu Kanda Budi Aliansi spontan menjawab perkataan YL, “Kapan penyelesaiannya, dengan siapa, dimana, berita acara penyelesaiannya seperti apa?”

Dengan adanya dugaan suap Rp. 2,5 Miliar oleh oknum Komisioner KPU OKU Timur, Kanda Budi Aliansi bersama Tim Media sudah berusaha untuk komunikasi dan klarifikasi dengan baik namun nampaknya sampai saat tidak diindahkan, karena masalah semakin meruncing dan jadi pertanyaan publik, akhirnya Tim Aliansi Indonesia OKU Timur mengambil keputusan untuk melaporkan oknum Komisioner KPU OKU Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) dan pihak yang berwajib dalam hal ini (Kejaksaan dan Polisi)

Dengan perihal tersebut diatas YL diduga sudah melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf C dan huruf D Pasal 6 Ayat (3) huruf A dan huruf F, juncto Pasal 10 huruf A, Pasal 11 huruf A, dan B, Pasal 15 huruf D, huruf E dan huruf F, Pasal 16 huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pada hari Rabu, 30 September 2020 Kanda Budi selaku ketua Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia OKU Timur didampingi langsung Syamsudin Djoesman selaku Ketua Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Selatan dan Jamaludin Aproni,S.H selaku Penasehat Hukumnya, membenarkan sudah melaporkan YL terkait dugaan pelanggaran Kode Etik kepada DKPP RI, KPU Provinsi Sumatera Selatan dan BAWASLU Provinsi Sumatara Selatan.

Atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan YL oknum Komisioner KPU OKU Timur Ketua Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Syamsudin Djoesman mendesak KPU, BAWASLU Propinsi Sumatera Selatan dan DKPP RI untuk segera menindak lanjuti sampai sidang dan pemberhentian dari anggota Komisioner KPU OKU Timur jika terbukti bersalah.

Berita Terkait