Diduga Terima Suap 2,5 M, YL Oknum Komisioner KPU OKU Timur Terancam Dipecat Dan Dipidana
Palembang, Media AI - Aliansi Indonesia OKU Timur atas perintah Ketua Umum H. Djoni Lubis Ketua Umum Aliansi Indonesia Pusat, resmi melaporkan oknum Komisioner KPU OKU Timur terkait dugaan suap Rp.2,5 Miliar dalam hal ini Ketua Aliansi Indonesia Kabupaten OKU Timur Ustad M. Kanda Budi Setiawan,S.Pd.I.,S.H yang akrab disapa Kanda Budi Aliansi didampingi oleh Ketua Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Syamsuddin Djoesman dan Penasihat Hukumnya Jamaludin Aproni,S.H (Selasa, 13/10/20).
Kanda Budi Aliansi mengatkan sebelum melapor ke KPU Sumatera Selatan, Aliansi Indonesia terlebih dahulu melaporkan dugaan pelanggaran kode Etik ini ke KPU dan Bawaslu Provinsi Provinsi Sumatera Selatan, setelah itu Aliansi Indonesia OKU Timur Melanjutkan laporan tersebut ke DKPP RI terkait dengan permasalahan yang sama, lalu dilanjutkan kembali ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sehubungan dengan Pidananya yaitu Suap yang dilakukan oleh beberapa Oknum Calon Anggota Dewan OKU Timur Tahun 2019 Rp. 2,5 Miliar melalui salah satu oknum Komisioner KPU OKU Timur inisial YL untuk meloloskan Calon yang bersangkutan menjadi Anggota Dewan baik dari OKU Timur sendiri, Provinsi, maupun DPR RI.
Kanda Budi Aliansi penuhi panggilan KPU Provinsi untuk dimintai keterangan dan menyerahkan alat bukti pendukung, Kanda Budi Aliansi di dampingi langsung oleh Ketua DPD Sum-Sel,Tim Advokasi, dan Tim Aliansi Indonesia berjumlah 30 Orang. Setelah sampai di Kantor KPU Provinsi Sum-Sel Kanda Budi Aliansi dan Syamsudin Djoesman disambut dengan ramah oleh Ketua dan Anggota Komisioner lainnya, yaitu, Kelly Mariana (Ketua), Hendri Alma Wijaya (Anggota), Hepriyadi (Anggota), Amrah Muslimin (Anggota), dimana ke empat Komisioner KPU tersebut mempersilahkan Ketua Aliansi Indonesia OKU Timur dan Ketua Aliansi Indonesia Provinsi Sum-Sel untuk duduk dan memberikan keterangan mengenai Dugaan Suap dan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Anggota Oknum Komisioner KPU Kabupaten OKU Timur.
Kembali dalam keterangannya Kanda Budi Aliansi memaparkan bagaimana Kronologis pelanggaran tersebut, beserta bukti-bukti lainnya berupa keterangan yang digali dari beberapa sumber yang valid dan dapat dipercaya serta bukti percakapan YL yang sudah mengakui bahwa benar menerima Rp. 2,5 Miliar.
Sebenarnya beberapa hari sebelumnya KPU Provinsi Sum-Sel telah terlebih dahulu melakukan pemanggilan kepada Ke 5 (lima) Komisioner KPU OKU Timur untuk dimintai keterangan dan hasilnya Untuk menjadi rujukan atau rekomendasi KPU Sum-Sel untuk dilakukan pendalaman materi di DKPP RI di Jakarta, bertepatan juga Tim Aliansi OKU Timur telah melaporkan hal tersebut diatas ke DKPP RI di Jakarta (12/10/2020).
Melalui keterangan dengan Komisioner KPU Sum-Sel yang dihadiri oleh Ke 4 (Empat) Komisioner KPU Sum-Sel, Kanda Budi Aliansi mengatakan kami sangat menjaga Marwah keberadaan KPU Khususnya KPU OKU Timur dan KPU Sum-Se dikarenakan salah seorang Komisioner KPU yang berinisial YL mengatakan apabila ini terbongkar akan banyak pihak yang terlibat didalamnya tidak hanya Oknum KPU OKU Timur akan tetapi oknum Komisioner KPU Sum-Sel akan terkena imbasnya jelas YL didalam rekaman Audio Tim Media Aliansi Indonesia yang ikut klarifikasi di kantor KPU OKU Timur.