Diduga Selewengkan Terkait Aset Desa, Kepala Desa Barukan Manisrenggo Klaten di Laporkan. Tembusan Mulai Inspektorat Sampai Bupati

Foto: Diduga alih fungsikan lahan pertanian, kades Barukan Dilaporkan ke Inspektorat Klaten. (Dok)
Kamis, 15 Jun 2023  14:51

KLATEN – Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Oleh karena itu, pengelolaan asset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

Namun sorotan juga temuan mencuat terjadi di Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah yang diduga aktor pelakunya yakni Kepala Desanya sendiri atas Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan tentang Pengelolaan Asset Tanah Desa tersebut. 

Dari beberapa sumber juga mengatakan bahwa Kadesnya juga dianggap telah melampui kewenangan, pasalnya alih fungsi tanah desa ini tanpa diketahui oleh pemerintah Kabupaten Klaten. Untuk itu, Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan serta berwenang harus bertanggung jawab atas asset tersebut.

Data yang dihimpun, bermula menampung daripada keluh kesah dari aspirasi warga masyarakat khususnya Desa Barukan, perihal temuan itupun resmi dilaporkan. Disisi lain, laporan juga telah tersalin ditembuskan ke Bupati Klaten, Dispermades Klaten, Inspektorat Klaten dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Klaten dengan harapan penyimpangan yang dilaporkan segera ditindaklanjuti sebagaimana peraturan dan hukum yang berlaku.

Salah satu aktivis SK yang ikut dalam mengawal perjalanan kasus itu, dalam keterangannya ke awak media mengatakan, bahwa hasil monitoring dan keterangan dari beberapa nara sumber ditemukan adanya pengelolaan asset tanah desa didaerah tersebut, dimana telah diubah manfaat dan fungsi dari lahan pertanian menjadi lahan kegiatan arena sirkuit balap motor.

Dalam sisi hukum hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No.1 tahun 2016 dan Peraturan Bupati Klaten No.56 tahun 2020 tentang Pengelolaan Asset Desa. 

“Selaku kontrol sosial masyarakat, hasil monitoring kami dilapangan banyak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan asset Desa Barukan. Selain itu, Kades tersebut juga tidak transparan dalam pengambilan kebijakan, tidak adanya musyawarah desa dalam menentukan program pembangunan desa,” ucap dia pekan lalu. 

Ditempat terpisah, Kepala Desa (Kades) Barukan, Eko Priyo Sadono mengaku pembangunan sarana kegiatan sirkuit balap motor tersebut atas inisiatif dirinya. Hal itu bertujuan untuk mengembalikan kejayaan desa ini yang terkenal akan pembalap yang tangguh dan sudah menjadi ikon Desa Barukan.

“Saya memberikan kegiatan untuk BUMDes, memang belum ada alih fungsi dari lahan hijau ke lahan apa saya kurang faham. Setahu saya itu bukan lahan hijau akan tetapi zona kuning, boleh untuk tidak ditanami dan tidak harus untuk pertanian. Pembangunan sirkuit menggunakan dana pribadi bukan dari dana desa atau dana kabupaten,” terangnya. 

Berita Terkait